![]() |
Kaliktus Titirlolobi |
Saumlaki, Dharapos.com
Sejumlah warga masyarakat asal Desa Sangliat Krawain (Sangkra), Kecamatan Wertamrian akhirnya bersepakat untuk melaporkan sang pimpinan desanya ke penyidik Polsek setempat.
Pasalnya, sang kepala desa diduga melakukan praktek penipuan terhadap warganya sendiri.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Kaliktus Titirlolobi (60), menjelaskan bahwa Kades Sangkra Caspar Yanuby, diduga telah menipu masyarakat.
Karena hingga kini, kasus sengketa tanah antara warga desa Sangkra dan Desa Arui yang semula disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dan mengalami proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon beberapa waktu lalu itu hingga kini belum juga diputuskan.
Padahal PT Ambon telah mengeluarkan putusan perkara banding nomor 49/PDT/2016/PT.AMB, dimana sengketa batas tanah tersebut dimenangkan oleh Ivo Sanamase (Kepala Desa Arui Bab – red).
Kades dalam hal ini meminta seluruh pria dewasa di kampung untuk mengumpulkan kopra yang dibebankan kepada setiap orang sebesat 50 Kg atau senilai 350 ribu rupiah untuk disetorkan kepada salah seorang pengusaha di Saumlaki melalui Antonius Yanuby.
Alasannya, untuk mengganti uang pinjaman dengan jumlah Rp 30 juta itu yang dipinjam kades tanpa persetujuan masyarakat.
“Karena yang bersangkutan baru menyampaikannya pada saat pertemuan dengan warga minggu kemarin bahwa uang itu akan digunakan untuk membiayai pengacara,” ungkap Kaliktus kepada Dhara Pos di Saumlaki, Selasa (15/8).
![]() |
Salfatoris Titirlolobi |
Senada dengan Kaliktus, Salfatoris Titirlolobi (45) menduga kalau sang kades sengaja menipu masyarakat untuk menggunakan uang tersebut demi kepentingan yang tidak jelas.
Karena putusan perkara banding atas kasus tersebut telah diterima melalui PN Saumlaki bulan kemarin.
“Dalam rapat terakhir, kades masih sempat minta masyarakat kumpul uang dengan alasan untuk biayai pengacara dalam proses banding. Padahal, Kades sudah dapat putusan banding itu tanggal 9 Juni lalu dan waktu untuk banding itu sudah selesai berdasarkan ketentuan, sehingga putusan PT Ambon ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Salfatoris menyebutkan bahwa saat ini ada terjadi pro dan kontra di desa, dimana ada sebagian masyarakat yang percaya akan penjelasan kades namun ada pula yang tidak percaya karena telah mendengar penjelasan resmi dari pihak PN Saumlaki melalui beberapa tokoh masyarakat saat meminta penjelasan beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan Paulinus Batlyeware, Kepala Urusan Pembangunan Desa Sangkra melalui salah satu media lokal.
“Untuk itu, kami sudah bersepakat mengajukan laporan ke Polsek Wertamrian esok. Kami melaporkan Kepala Desa atas dugaan penipuan terhadap masyarakat dan juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Paulinus Batlyeware,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Kades Sangkra belum berhasil dikonfirmasi.
(dp-18)