Berita Pilihan Redaksi

BPJS-K : Jaminan Sosial Honorer Jadi Tanggung Jawab SKPD

59
×

BPJS-K : Jaminan Sosial Honorer Jadi Tanggung Jawab SKPD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Ketenag
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Ambon, Dharapos.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) Provinsi Maluku menegaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah daerah tidak wajib dalam perlindungan lembaga tersebut.

Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Kantor BPJS Provinsi Maluku, Tri Chandra Kartika, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Dirincikan, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS sudah terlindungi melalui program Taspen.

“Sementara untuk non PNS atau yang disebut tenaga honorer, untuk jaminan sosialnya menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD, red) masing-masing yang mempekerjakan mereka,” tandas Tri Chandra.

Dengan demikian, setiap SKPD yang memiliki tenaga honorer diwajibkan untuk mendaftarkan ke BPJS-K agar para tenaga bantu tersebut segera mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial.

Harapan Tri Chandra, Provinsi Maluku yang kini telah menjadi sorotan nasional maupun internasional dengan berbagai event yang diselenggarakan dapat tampil menjadi wilayah terdepan dalam upaya kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku, masyarakatnya terlindungi akan menjadi lebih baik dan menjadi barometer perlindungan.

Walaupun dengan kondisi daerah kepulauan yang tentunya menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau daerah kepulauan terlindungi maka tentunya akan berdampak positif pada bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *