Daerah

Panwaslih MTB Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

32
×

Panwaslih MTB Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Paswas MTB Herman Kelbulan
Anggota Panwaslih MTB, Herman Kelbulan 

Saumlaki, Dharapos.com
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Selasa kemarin (14/2) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah setempat.

Salah satunya, dugaan pencetakan surat suara lebih di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) MTB sebelum didistribusikan ke sejumlah desa di wilayah itu.

Dalam keterangan persnya kepada Dhara Pos di ruang kerjanya Sabtu (18/2), anggota Panwaslih MTB yang membidangi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Herman Kelbulan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya  menemukan sejumlah pelanggaran.

Diantaranya, dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU MTB serta pihak perusahaan yang mencetak surat suara untuk Pilkada MTB 2017.

Diuraikannya, KPU Pusat telah mensurvei dan menetapkan lembaga yang bergerak di bidang pencetakan surat suara yakni PT. Temprint yang beralamat di jalan Palmerah Nomor 8 Jakarta sebagai perusahaan yang mencetak surat suara.

Dari hasil  pengawasan pihaknya, PT. Temprint telah mencetak berdasarkan pesanan KPU sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, tanggal 23 Januari lalu.

“Dalam kontrak pemesanan, surat suara yang seharusnya dicetak sesuai ketentuan perundang-undangan adalah sejumlah DPT 72.091 ditambah dengan 2,5 persen dan cadangan 2000 surat suara untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun ternyata kelebihan 511 lembar surat suara,” urai Herman.

Dijelaskan bahwa PT. Temprint sebelumnya telah mencetak sesuai dengan pesanan KPU dan setelah itu dilakukan sortir surat suara hingga pengepakan dan pendistribusian melalui PT. Pos Indonesia dan diawasi secara ketat oleh utusan Panwaslih, pihak KPU dan utusan Kepolisian Resort MTB.

Namun kemudian barulah diketahui saat pelipatan, pengepakan dan penyortiran yang dilakukan oleh Panitia Hari-Hari Besar Gereja Protestan Maluku Klasis Saumlaki dibawah koordinator Hengky Pelata.

“Dari hasil pelipatan dan penyortiran, ternyata ditemukan kelebihan surat suara sebanyak 511 lembar, kemudian hal ini kami jadikan temuan dan pada tanggal 14 Februari ada rapat koordinasi antara KPUD, Panwaslih dan Kapolres menyangkut sisa surat suara itu,” beber Herman.

Saat itu pihaknya meminta untuk diamankan di Polres sebagai barang bukti karena berdasarkan kelebihan surat suara itu, sudah dikategorikan sebagai temuan kelebihan surat suara sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 pasal 190a.

Pasal tersebut berbunyi bahwa: penyelenggara Pemilukada atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda minimal Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp. 7.500.000.000.

Kelebihan 511 surat suara itu, rinci Herman, terdiri dari 123 surat suara rusak dan 388 surat suara yang masih baik dan telah diketahui oleh seluruh tim pemenangan masing-masing paslon Bupati dan Wabup saat sebelum diamankan di Mapolres MTB sebagai barang bukti.

Ia menegaskan pula bahwa berdasarkan temuan itu, saat ini kasusnya sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU.

Dikatakan, yang sedang diteliti adalah penyebab terjadinya pencetakan hingga pengiriman surat suara yang melebihi aturan, oleh karena KPU memesan 75.980 surat suara namun ternyata ditemukan 511 surat suara lebih.

Selain itu, GAKKUMDU juga bakal meneliti bahwa apakah pemesanan itu sudah sesuai kebutuhan atau sengaja dibuat lebih.

Pada saat proses pencetakan itu harus ada sortir, penghitungan sampai kepada pengepakan karena perusahaan itu telah disurvei integritas, tingkat sekuritasnya, dan tingkat reputasinya, sehingga itu mestinya sudah pas pada saat penyortiran dan dipastikan sebelum dikirim ke MTB.

“Ada indikasi bahwa perusahaan mencetak lebih karena saat itu sudah dibuat berita acara pemusnahan surat suara yang dicetak lebih sehingga semestinya surat suara tidak perlu dicetak lebih lagi,” herannya.

Herman menambahkan pula bahwa pihaknya juga akan menyelidiki kebutuhan yang diusulkan oleh KPU yakni 75.980 surat suara yang mesti dicetak tersebut apakah sesuai dengan kebutuhan atau sebaliknya.

Karena berdasarkan investigasi, dari total yang dimaksudkan KPU tersebut ternyata belum mencukupi kebutuhan, dan sebaliknya perusahaan pun juga mengirim lebih. Sehingga yang menjadi alat bukti adalah SK KPU tentang pemesanan dan kontrak pemesanan.

“Indikasinya menjurus nanti pada siapa yang sengaja merubah. Apakah penyelenggara dalam hal ini KPU atau perusahaan yang mencetak,” bebernya lagi.

Selain kelebihan surat suara, Panwaslih juga menemukan pelanggaran administrasi yakni KPU tidak membuat pedoman teknis tentang tahapan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik sebagaimana amanat Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2016.

Hal ini mengindikasikan ketidaksiapan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan sebagaimana aturan tersebut, sehingga ada kesan yang dilaksanakan KPU MTB selama ini menggunakan prinsip “Tiba Saat Baru Tiba Akal”.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *