![]() |
| Gedung Mahkamah Agung RI |
Tual, Dharapos.com
FAM Kota Tual – Maluku Tenggara mengapresiasi putusan bebas lembaga Mahkamah Agung (MA) RI atas status hukum Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si.
Meski sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ambon membantahnya bahkan mengaku belum mengetahui dan menerima salinan putusan dari kasus dimaksud.
Kepada Dhara Pos, Jumat (17/2), Ketua FAM Tual – Malra, J. Labetubun menegaskan bahwa putusan bebas MA terhadap status hukum Wali Kota Tual Adam Rahayaan adalah sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun dan pihak manapun.
“Saya kira apa yang kita nantikan selama ini telah terjawab semuanya bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Bapak Wali Kota Tual tidak terbukti sebagaimana yang tertera dalam salinan putusan MA,” tegasnya.
Makanya, FAM, lanjut Labetubun, langsung mengapresiasi putusan tersebut.
“Walaupun sebelumnya pihak PN Ambon membantahnya, hal itu sah-sah saja karena mungkin mereka belum menerima salinan putusannya. Tetapi dalam direktori putusan pada situs MA yang terbuka untuk dikonsumsi publik sudah tertera secara rinci rincian putusannya,” tandasnya.
Disamping itu, sambung Labetubun, dengan adanya informasi putusan bebas tersebut maka dengan sendirinya menutup cela yang bisa saja dimanfaatkan oknum atau pihak lain untuk memainkan isu atas persoalan dimaksud.
Karena pada 2018 mendatang, Kota Tual menjadi salah satu daerah yang akan menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Atas putusan itu juga, FAM menghimbau kepada semua pihak teristimewa warga masyarakat Kota Tual untuk terus mendukung kinerja Wali Kota dan jajarannya dalam menyelesaikan tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di sisa waktu periode pemerintahan yang akan berakhir 2018 mendatang.
Labetubun juga pada kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja Wali Kota Adam Rahayaan dan jajarannya yang terus berupaya semaksimal mungkin membangun daerah ini teristimewa dalam menjawab kepentingan dan kebutuhan rakyatnya.
“Mari kita jaga terus kebersamaan ini dengan membangun komunikasi secara baik sebagaimana yang selalu didengung-dengungkan Bapak Wali Kota demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tual tercinta,” tukasnya.
Sementara itu, sebagaimana informasi yang dikutip dari situs resmi MA RI, putusan untuk kasus dengan Nomor Register : 2273 K/PID.SUS/2015 yang diajukan PN Ambon menindaklanjuti upaya hukum kasasi JPU Kejaksaan Negeri dengan terdakwa atas nama Adam Rahayaan, telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam salinan putusan tersebut, tertera nama 3 hakim anggota masing-masing atas nama Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H, yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum dengan Panitera : M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 18 Juli 2016 dengan amar putusan menolak (TOLAK, red) upaya kasasi yang diajukan JPU Kejari.
Sebelumnya, Adam Rahayaan yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tual pada 2015 lalu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang memakan waktu lebih dari lima bulan, bersama Hi. MM. Tamher yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tual.
Keduanya saat itu divonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 semasa keduanya masih bertugas di lembaga wakil rakyat tersebut.
Usai vonis MM. Tamher dibacakan, selang beberapa jam kemudian, lebih kurang pukul 14.00 WIT di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang dengan agenda menyampaikan putusan terhadap Wakil Walikota Tual Adam Rahyaan, S.Ag dalam kasus yang sama.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan vonis bebas sebagaimana Walikota Tual.
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Walikota Tual non aktif Adam Rahayaan,” demikian kutipan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (29/4/2015).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan sekaligus memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Dalam sidang lainnya di hari yang sama, turut juga divonis bebas, Hi. Notanubun, J. U. Rahail dan Ivo Ratuanak masih dalam kasus yang sama.
Adam Rahayaan dituntut 2 tahun penjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004.
(dp-20)













