![]() |
Sonny Hendra Ratissa, S.Hut |
Saumlaki, Dharapos.com
Agenda dan dorongan pembahasan perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara Barat dinilai sarat muatan politis.
Pasalnya, upaya tersebut terkesan menguntungkan pihak tertentu karena dilakukan bersamaan dengan proses pemekaran beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
Demikian pernyataan anggota Fraksi PKPI DPRD MTB, Sonny Hendra Ratissa, S.Hut yang dikonfirmasi media ini terkait upaya perubahan nama kabupaten berjuluk “Duan Lolat” ini.
Secara pribadi, sebagai anggota DPRD dari Dapil 3 atau Tanimbar Utara Raya yang terlibat secara langsung dalam proses pembahasan pemekaran di tingkat Provinsi maupun pembahasan di tingkat Kementrian teknis dan DPR RI, dirinya berpendapat bahwa ketika perubahan nama kabupaten MTB ini didorong dan ditetapkan tanpa melalui pembahasan bersama maka akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Bahkan menurut Ratissa, publik juga akan bertanya-tanya bahwa mengapa sampai agenda ini tanpa pembahasan naskah akademik dengan melibatkan DPRD tetapi dipaksakan dan didorong untuk secepatnya dilakukan.
“Padahal kami di badan legislasi sudah membicarakan dengan pimpinan DPRD maupun paripurna untuk secepatnya mendorong Perda-Perda yang berhubungan dengan Inpex dan Blok Migas di MTB karena ini merupakan prioritas kepentingan masyarakat lebih utama dari perubahan nama kabupaten. Mengapa yang penting diabaikan sementara yang kurang penting diprioritaskan,” herannya lagi.
Ratissa menilai pula bahwa proses perubahan nama kabupaten MTB ini tidak perlu menjadi prioritas Pemkab MTB.
“Yang perlu adalah prioritas pembahasan pemekaran wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara yang kini prosesnya sementara di godok oleh Pemerintah Pusat dan DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD MTB terkait perubahan nama Kabupaten MTB meskipun sudah dibuka oleh pimpinan sidang, namun menjelang beberapa menit kemudian, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sidang penutupan paripurna berdasarkan usulan para wakil rakyat yang hadir.
Menurut Ketua Fraksi PKPI MTB, Sonny Hendra Ratissa, penutupan rapat paripurna tersebut berdasarkan tiga alasan yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang hadir.
Yakni peserta sidang yang tidak mencukupi/quorum yakni ½ + 1, ketidak hadiran Bupati MTB, dan DPRD menilai bahwa proses penyusunan naskah akademik perubahan nama kabupaten MTB hanya sebatas dilakukan oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD.
“Sebagian rekan-rekan anggota DPRD menginginkan untuk Bupati harus hadir karena mekanisme pembahasan sebah produk Perda maupun Perundangan yang berlaku,” tegasnya.
(dp-18)