![]() |
Kantor PDAM Maluku Tenggara Barat, yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, pusat kota Saumlaki |
Saumlaki, Dharapos.com
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara Barat walaupun telah beroperasi semenjak tahun 2001, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati MTB Nomor 20 tahun 2010 namun hingga kini belum memiliki bangunan permanen untuk dipergunakan dalam memperlancar aktifitas perkantoran.
Kantor PDAM saat ini yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara Saumlaki ternyata adalah bekas rumah tinggal Pimpinan PDAM kala itu sehingga ruangan-ruangan yang dipergunakan sebagai ruang kerja para pegawai pun tidak efektif, termasuk dalam melayani para pelanggan.
Sejumlah pelanggan PDAM kepada Dhara Pos mengaku kesal dengan pelayanan pembayaran tagihan setiap bulan berjalan, dimana ruang kasir yang begitu sempit mengakibatkan mereka hanya bisa antri dan berdiri di luar bahkan dipelataran kantor.
Selebihnya lagi, mereka juga sempat membayar biaya langganan dengan biaya denda akibat terlambat bayar hingga tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, oleh karena mereka malas mengantri selama berjam-jam.
“Katong malas pi antri kalau banyak orang yang juga lagi antri karena harus berdiri di luar sampai berjam-jam. Biasanya kalau sudah diatas tanggal 20 maka pasti katong bayar denda lagi karena terlambat. Nah, keterlambatan ini bukan kesalahan katong pelanggan tetapi suasana ruangan yang sempit dan tidak bisa melayani banyak pelanggan jadi akibatnya katong malas juga kesana,” kesal Ny. Adriani, salah satu pelanggan PDAM di desa Olilit.
Wempi, salah satu pelanggan di kota Saumlaki juga berpendapat bahwa sudah saatnya dibangun kantor PDAM yang representatif guna menampung para pekerja dengan ruang kerja yang bisa mendukung aktifitas pelayanan yang baik kepada masyarakat, teristimewa kepada para pelanggan.
“Saya minta agar pihak PDAM segera membangun kantor yang baru karena gedung kantor yang sekarang ini digunakan itu tidak lagi menunjang pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pintanya.
Sementara Direktur PDAM MTB, Adam Arnold Lewier, SE yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengakui bahwa bangunan kantor yang saat ini digunakan adalah bangunan yang didesain untuk rumah tinggal diatas luas areal yang sempit.
Dia sempat berceritera bahwa pasca pelepasan aset dari Pemkab Maluku Tenggara ke Pemkab MTB,
PDAM berkantor di lokasi kampung Harapan Saumlaki dengan kantor yang berukuran 6×3 M dan akhirnya berpindah ke alamat hingga saat ini.
Demi menunjang pelayanan yang baik kepada masyarakat, bangunan kantor ukuran 8 x 10 M yang awalnya merupakan kediaman kepala Bangdes dan berganti dengan pimpinan PDAM itu akhirnya direhab menjadi 9 ruangan kerja dan 1 ruang kasir dengan ukuran per ruangan antara 2,5 x 2 M hingga 3 x 3 M.
Ketersediaan ruang kerja tersebut sudah tentu tidak bisa menampung 56 tenaga kerja yang melayani lebih dari 3.000 pelanggan di kota Saumlaki dan beberapa desa sekitarnya.
Kondisi rumah dinas yang terpaksa digunakan sebagai kantor itu kemudian direhab secara perlahan-lahan dari waktu ke waktu dengan penambahan ruang kerja, namun saat ini tidak bisa lagi dilanjutkan mengingat lokasinya tidak lagi memungkinkan.
“Kami sudah perjuangkan semenjak tahun 2011 lalu melalui surat ke Pemerintah Daerah, dan sudah mendapat respons positif dari pimpinan. Bupati sudah mengeluarkan rekomendasi untuk segera dibangun, namun sampai saat ini tidak dianggarkan dalam APBD. Kami berharap agar dalam APBD Perubahan ini sudah bisa dianggarkan, mengingat kondisi bangunan sudah tidak bisa menampung staf dan karyawan serta pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Berdasarkan kebutuhan dalam RAB yang diajukan, bangunan yang baru tersebut berukuran 25 x 26 M, dengan volume ruangan yang berukuran 5 x 5 M hingga 6 x 5 dengan rincian: 11 ruang kerja, 1 ruang rapat, 1 ruang kasir yang dilengkapi dengan WC dan gudang material dan peralatan kerja.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Maluku Tenggara Barat,Sony Hendra Ratissa, S.Hut saat dimintai komentarnya mengatakan persoalan pembangunan kantor PDAM MTB yang baru tersebut sudah beberapa kali dibahas bersama antara Komisi C yang membidangi anggaran dengan Direktur PDAM.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah tidak representatif lagi dipergunakan sebagai kantor PDAM, oleh sebab itu pihaknya telah memberikan beberapa catatan kepada Pemda termasuk rekomendasi untuk segera dibangun kantor tersebut guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Rekomendasi sudah kami berikan kepada Pemerintah daerah untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016 kemarin, dan kalau sampai saat ini belum ditindak lanjuti, maka hal ini merupakan catatan bagi komisi C agar dalam waktu dekat kami akan mengundang Pemerintah Daerah MTB untuk membicarakan khusus soal kantor PDAM,” tegasnya.
Jika alasan Pemkab MTB terkait kemampuan anggaran daerah, maka pihaknya tetap akan mendorong untuk anggaran pembangunan gedung kantor PDAM menempati urutan skala prioritas dan dianggarkan pada APBD Perubahan 2016, oleh karena termasuk bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
(dp-18)