![]() |
Kapolres Maluku Tenggara, AKPB. Agus Riyanto, S.Pd |
Langgur, Dharapos.com
Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil menempati urutan pertama untuk wilayah kerja se Polda Maluku dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Demikian disampaikan Kapolres Malra AKBP. Agus Riyanto, S. Pd kepada Dhara Pos, di ruang kerjanya, Selasa (9/8).
“Untuk tingkat Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara tempati urutan pertama terkait tingkat pengungkapan berbagai tindak pidana korupsi yang ditangani,” rincinya.
Tidak hanya itu saja, karena Polda Maluku pun untuk wilayah kerja setingkat Polda menduduki urutan tiga se Indonesia dalam upaya pemberantasan tipikor.
Ditegaskan Kapolres, hingga saat ini jajaran Polres Malra telah menunjukkan kinerjanya secara profesional di dalam mengemban tugas dan tangggung jawab salah satunya dalam penanganan terhadap berbagai kasus korupsi di dua wilayah tersebut masing-masing Kota Tual dan Kabupaten Malra.
Terkait penanganan kasus korupsi di dua daerah ini yang di tangani Polres Malra, pihaknya tak pernah memberikan peluang terhadap upaya suap menyuap dengan tujuan menutupi atau menghentikan kasus korupsi yang sementara ditangani.
“Karena dengan begitu, maka daerah ini akan semakin maju dan masyarakat juga yang akan menikmati hasilnya,” ajaknya.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan soal penanganan kasus korupsi yang dilakukan institusinya.
“Kalau ada informasi terkait dengan persoalan kasus korupsi yang di tangani Polres Malra saya minta untuk tidak melakukan orasi atau demo, tapi telusuri ke dalam lebih dulu, karena setiap perkara yang ditangani bukan serta merta langsung di sidang,” jelasnya.
Pihaknya, dalam hal ini, bagian Serse harus meneliti sebaik mungkin kelengkapan berkas serta bukti-bukti yang memperkuat proses hukum atas kasus tersebut sampai final baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Meski sudah diserahkan ke Kejaksaan, bukan berarti langsung disetujui karena masih harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas yang telah diserahkan.
“Dan kalau akhirnya ditetapkan P21 maka dengan demikian dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan untuk menjalani proses sidang,” urainya.
Dengan dasar itulah, Kapolres kembali menegaskan bahwa berkas yang sudah diputuskan P21 tidak akan mungkin diamkan atau dengan istilah masuk angin karena penetapan P21 merupakan kesimpulan akhir kasus tersebut telah siap disidangkan.
“Jadi jangan pernah salah tafsir ke Polres Malra, tapi ada baiknya dicek dulu ke dalam atau langsung menghubungi pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus dimaksud
sehingga tidak langsung menuding kami,” tegasnya.
Kapolres juga menyinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi di Politeknik Perikanan Negeri Tual.
“Untuk Poltek, yang kami tangani saat ini terkait laporan korupsi terhadap lapangan olah raga Poltek . Dan sudah beberapa dilakukan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tual namun oleh penyidik dikembalikan,” bebernya.
Diakui Kapolres, penyerahan berkas perkara lapangan olah raga Poltek yang akan dilakukan penyidik Reskrim adalah untuk ke 9 kali.
Sementara, terkait persoalan laboratorium dan simulator, ditegaskan Kapolres adalah kewenangan KPK karena hal itu dilaporkan langsung ke lembaga tersebut.
“Jadi, jangan pikir bahwa Polres Malra tebang pilih terkait persoalan lapangan Poltek maupun kasus korupsi lainnya,” tukasnya.
Olehnya itu, Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat di dua daerah ini untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam upaya membasmi berbagai tindak kejahatan korupsi.
(dp-20)