![]() |
Ilustrasi Dana Desa |
Namrole, Dharapos.com
Pihak penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta segera turun tangan guna memeriksa para kepala desa di Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Lembaga anti rasuah ini diminta untuk segera melakukan audit terkait realisasi penggunaan dana desa di tahun anggaran 2015 oleh para kades di negeri berjuluk “Lolik Lalen Fedak Fena” tersebut.
Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah warga asal beberapa desa saat mendatangi kru Dhara Pos Biro Namrole, para pimpinan mereka di tingkat desa tersebut diduga memanfaatkan dana desa demi memperkaya diri mereka dan keluarganya.
“Di desa kami sampai hari ini tidak pernah ada pembangunan fisik sama sekali,” beber salah satu warga desa Namrinat yang meminta namanya tidak dimuat, pekan kemarin yang diturut didukung warga desa lainnya.
Bahkan, menurut sumber pula, kini mulai terlihat adanya perbedaan kehidupan sang kades dan keluarganya sebelum dan sesudah dana desa senilai Rp 1 Miliar tersebut di kucurkan Pemerintah Pusat pada 2015 lalu.
Tidak hanya di Namrinat, namun fakta ini juga terlihat jelas pada desa-desa yang berada di wilayah administrasi kecamatan Namrole antara lain desa Eldule, Masnana dan Wainono.
Para warga masyarakat asal desa masing-masing berharap agar pihak KPK di Jakarta bisa menurunkan timnya guna melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kalau KPK tidak segera menurunkan timnya ke Maluku khususnya ke Kabupaten Buru Selatan, maka bisa dipastikan dana desa untuk tahun anggaran 2016 ini bakal kembali mengalami nasib yang sama alias diselewengkan,” tegas salah satu warga asal desa Masnana yang juga meminta namanya tidak dimuat kepada Dhara Pos pada kesempatan yang sama.
Karena, jika hal ini terulang lagi maka dipastikan para warga di beberapa desa dimaksud khususnya mereka yang tergolong ekonomi lemah bakal kembali gigit jari.
Sumber pun mengeluhkan, jika kades di Masnana pun melakukan hal yang sama yaitu hanya untuk memperkaya diri sendiri bahkan menghidupkan keluarga mereka memakai uang milik Negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Padahal sudah ada petunjuk dari Pempus terkait pengelolaan dana-dana tersebut, tapi kenyataan di lapangan malah sebaliknya, para kepala desa di kabupaten Bursel tetap tidak mengikuti petunjuk dari pusat tetapi mereka mengelola uang-uang tersebut menurut mau mereka sendiri.
Olehnya itu, warga dari sejumlah desa tersebut kembali mendesak KPK untuk segera mengutus tim guna memeriksa para kepala desa mereka terkait keberadaan dana desa yang hingga kini tak pernah jelas penggunaannya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Dan Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen.
Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen. Paling lambat dilakukan minggu kedua bulan tersebut, dan disalurkan ke Desa melalui RKUD ke Rekening Kas desa paling lambat 7 hari setelahnya.
Adapun Dana Desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Seperti yang dikutip dari sejumlah sumber, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sanksi bagi siapa pun menyelewengkan dana desa.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menegaskan, sanksi berupa penundaan waktu penyaluran dan pemotongan besaran dana desa, bagi desa yang telah menggunakan dana tidak sesuai ketentuan.
“Sanksi dikenakan jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Selain sanski tersebut sudah jelas pula, kades atau siapa pun yang selewengkan dana desa akan diusut oleh KPK untuk diproses secara hukum.
Penyelewengan dalam jumlah sekecil apa pun tidak akan ditolelir dan akan dikenakan sanksi seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain Kades, Bupati juga akan kena sanksi bila terbukti tak menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah. Yaitu dengan menunda penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Menteri keuangan menunda dana bagi hasil, apabila bupati tak menyalurkan tepat waktu dan tepat jumlah,” sambungnya.
(dp-38)