PAPUA

Perusahaan Tambang Dianggap Gugur Jika Tak Punya Izin C&C

59
×

Perusahaan Tambang Dianggap Gugur Jika Tak Punya Izin C&C

Sebarkan artikel ini
Ir Bangun Manurung M Plan E
Ir. Bangun Manurung, M.Plan

Papua, Dharapos.com
Semua izin yang belum tuntas C&C’nya akan dianggap gugur/atau hangus bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non C & C (Clean and Clear) yang belum tuntas operasi C & C nya pada akhir bulan Juni 2015 mendatang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Ir. Bangun Manurung, M.Plan menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM tanggal 11 – 13 Mei di Ambon, Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.

“Aturan ini di buat karena ada persoalan tumpang tindih di lapangan dan kalau ini tidak clear maka semuanya gugur,” jelasnya kepada wartawan di press room kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (22/5).

Kalau diperhatikan data-data rekonsiliasi tahun 2012, ujar Manurung, ada lebih dari 100 perusahaan tambang di Papua yang harus dibereskan dokumen.

“Lebih 50 persen belum tuntas, yang paling banyak itu di Nabire,” ungkapnya.

Menurut aturannya Dinas ESDM setempat harus membawa dokumen IUP yang sudah menerima izin ke Dinas ESDM Provinsi Papua untuk dievaluasi. Namun ada kabupaten-kabupaten tertentu seperti Yahukimo, saat pengurusan mereka tidak membawa dokumen yang lengkap.

“Kalau tidak ada masalah atau tidak ada tumpang tindih. Prosesnya berjalan baik sesuai aturan dan mereka telah melakukan kewajiban seperti membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka pasti akan kita keluarkan rekomendasi C & C nya,”katanya.

Izin Perusahaan Tambang Di Papua Akan di Tertibkan

Oleh karena itu, kata Manurung, ke depannya Dinas ESDM Papua akan menertibkan dengan
mengeluarkan izin pertambangan rakyat.

“Memang kalau secara aturan C&C (Clean and Clear) memang masuk peti. Tetapi kita tahu tipikal masyarakat sudah biasa tinggal di situ dan mereka mengambil hasil alam. Paling penting ke depan adalah kita akan menertibkan dengan mengeluarkan izin-izin pertambangan rakyat,”terangnya.

Dijelaskannya sejak tahun 2014, sudah ada penelitian dari Dinas ESDM Papua di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika dan Kabupaten Waropen yang bisa di uji coba.

“Kalau dalam pengertian penambangan liar yang kita khawatirkan dan kita tolak itu adalah kalau ada investor atau pengusaha swasta dibalik itu semua dengan masyarakat adat melakukan kegiatan tanpa izin. Tetapi kalau selama masih rakyat dan menggunakan bahan dulang tradisional saya pikir tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan,”ucapnya.

Terkait dengan izin penambangan di Baya Biru Kabupaten Paniai yang izinnya masih dikeluarkan Pemkab Nabire, jelasnya, sejak tahun 2014 Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses C&C. Karena Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan yang selama ini Non C&C.

“Bahwa pertama izin-izin itu dikeluarkan oleh Bupati. Tetapi kemudian dia mengeluarkan izin yang sama juga untuk perusahaan yang lain di lokasi yang sama. Jadi ada tumpang tindih dan kita minta untuk mereka selesaikan disana, yang benar yang mana. Tetapi  sampai sekarang juga belum selesai,”tegasnya.

Manurung juga menjelaskan, proses C&C di beberapa Kabupaten masih belum tuntas dan di beberapa Kabupaten Pemerintah setempat tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua sehingga tidak bisa dievaluasi C&C’nya.

“Padahal secara kewenangannya  sebenarnya kewenangan itu ada di kita (Pemprov Papua, red),” tandasnya.


(dp-30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *