Daerah

Program Penanaman 1000 Pohon Trembesi Di Aru Salah Sasaran

82
×

Program Penanaman 1000 Pohon Trembesi Di Aru Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pohon trembesi
Ilustrasi penanaman pohon trembesi

Dobo, Dharapos.com
Program penghijauan dengan melakukan penanaman Trembesi sebanyak 1000 pohon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Kehutanan dan Pertanian serta BPLH setempat ternyata tidak menyentuh pada sasaran.

Pasalnya, lokasi  perhijauan itu sendiri ternyata berada  pada wilayah perkantoran milik pemerintah dan bukan berada pada kawasan – kawasan tertentu yang layak di hijaukan.

“Program yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk  melaksanakan penanaman sejuta pohon  sekarang ini sepertinya belum sesuai, karena lokasinya hanya ada pada lahan tertentu yakni di depan kantor kehutanan dan BPLH,” ungkap salah satu toko pemuda Aru yang enggan menyebutkan namanya kepada Dhara Pos. 

Lebih lanjut di jelaskan sumber,  tempat-tempat yang  semestinya di perhatikan Pemkab Aru tidak hanya pada lahan tidur saja, tapi juga pada kawasan  lain khususnya  di pesisir pantai pulau Wamar  sepanjang dusun Marbali, Desa Wangel  dan juga Durjela,  dan sekitar kota Dobo.

Alasannya karena menurut dia kawasan pesisir pantai tersebut tiap waktu terus mengalami abrasi (pengikisan) akibat terjangan ombak  pasang musim barat. 

“Maka, seharusnya di kawasan pesisir pantai tersebut yang sangat perlu untuk dilakukan penanaman  pohon bakau. Karena di prediksi di tahun 2030 mendatang, ketika perubahan iklim dan suhu bumi meningkat maka pulau-pulau kecil seperti Aru ini, bisa terancam tenggelam,” ketus sumber dengan penuh kesal.

Olehnya itu, dihimbau kepada Pemda Kepulauan Aru untuk lebih dulu melakukan pengkajian secara seksama dalam merencanakan berbagai program pemerintah karena hal itu sangat penting terutama manfaatnya bagi daerah secara umum dan warga masyarakat pada khususnya.

“Jangan hanya senang untuk menghambur-hamburkan uang untuk melaksanakan programnya namun hasil akhirnya tidak menyentuh kepada kepentingan masyarakat,” cetusnya.
 
(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *