Hukum dan Kriminal

Ungkap Kedok Komariah, Operator SS Kampung Jawa Langsung Dipecat

138
×

Ungkap Kedok Komariah, Operator SS Kampung Jawa Langsung Dipecat

Sebarkan artikel ini
PSK dibawah umur
Add caption

Dobo, Dharapos.com
Salah satu operator sound system (SS) berinisial HI yang selama ini menjalankan profesinya di kawasan lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya dipecat oleh atasannya yang tak lain adalah Komariah, salah satu bos germo di lokalisasi tersebut.

Diduga, pemecatan HI akibat penggerebekan yang dilakukan aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, bersama aparat kepolisian dari markas Kepolisian Resort Kepulauan Aru, di bawah pimpinan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Harold Huwae pada  Kamis (16/4), sekitar pukul 15.00 Wit.

Pasalnya, sang germo mencurigai kedok jahatnya yang selama ini dijalankan terbongkar akibat ulah HI.

Menurut penuturan salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Dhara Pos, Jumat (1/5) sang bos germo mencurigai dan menuding HI lah yang telah membocorkan kedok jahat bisnisnya yang selama ini dijalankan.

“Dia bilang mulutnya cerewet alias tukang cerita,  jadi dipecat  saja,” tutur sumber menirukan ucapan Komariah kepada media ini. 

Padahal, kata dia, bisnis yang dijalankan Komariah terkait kasus perdagangan  anak  di bawah umur yang di lakukannya sementara ditangani oleh pihak penyidik dari Polda Jatim dan Polres Kepulauan Aru. 

Sumber menyesalkan tindakan yang dilakukan sang germo karena bukannya bertobat dan menyadari kesalahannya namun sebaliknya malah  semakin menunjukkan sikap arogannya terhadap HI.

“Memang Komaria sejak digerebek tidak ditahan di sel dan statusnya masih tahanan rumah dan melakukan wajib lapor ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru sambil menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya,” sambungnya.

Sumber meminta pihak Polres Aru segera menahan Komariah atas kejahatan yang telah dilakukannya. 
“Komariah sudah melawan UU perlindungan anak di negara ini makanya dia harus secepatnya diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya.

Sumber juga meminta lokalisasi milik germo bejat itu, juga harus di tutup karena telah terindikasi terjadi perbudakan anak.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu sumber di Polres Kepulauan Aru kepada Dhara Pos, bahwa pasca penggerebekan lokalisasi Kampung Jawa, Polres Kepulauan Aru, Kamis (16/4), Komariah langsung  ditetapkan sebagai tersangka.

Namun diakui, ada beberapa kriteria yang membuat tersangka tidak bisa langsung ditahan,  karena penyidik perlu meminta keterangan saksi  terlebih dahulu barulah tersangka bisa di tahan.
“Jadi untuk sementara tersangka masih berstatus tahanan rumah dan diharuskan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Aru,” akuinya. 

Namun, apabila Komaria berupaya atau bersikeras untuk mau melarikan diri ke Jawa Timur,  maka Polisi tidak segan-segan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. 

“Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Rar Gwamar dan Kantor Kesyahbandaran Dobo untuk melakukan pencegahan apabila kedapatan sang germo berencana kabur atau melarikan diri keluar Dobo,” terangnya.

Komaria bakal dikenakan pasal 2 ayat 1  tentang UU Perdagangan dan Perlindungan Anak, dan pasal 81, 82 dan pasal 88,  yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengancam dengan  kekerasan atau memaksakan tipu muslihat dengan serangkaian pembohongan untuk melakukan perbuatan cabul,  akan di penjarakan kurungan paling lama 15 tahun  penjara.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru telah membongkar kasus kejahatan perdagangan anak di bawah umur kabupaten tersebut, oleh salah satu germo yang selama ini malang melintang di lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) Kampung Jawa, kota Dobo.

Sang germo yang bernama Komariah ini ternyata tidak memiliki jiwa kemanusiaan. Pasalnya, demi mengeruk keuntungan yang besar dirinya dengan beraninya menjajakan sejumlah anak gadis yang masih di bawah umur kepada para pria hidung belang. 

Terbongkarnya bisnis yang dilakukan sang germo tersebut berawal, ketika sejumlah aparat Kepolisian yang diutus langsung dari Jawa Timur tiba di kota Dobo guna mengecek dan memastikan tempat lokalisasi yang dikelola Komariah.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari markas Kepolisian Resort Kepulauan Aru, pada  hari Kamis (16/4), sekitar pukul 15.00 Wit, dipimpin Kapolres Aru, tim langsung mendatangi areal lokalisasi dan melakukan penggerebekan. 

Saat terjadi penggerebekan di kediaman Komariah, ternyata dugaan aparat polisi terhadap apa yang di lakukan sang germo terbukti benar.

Sang germo bejat tersebut kedapatan mempekerjakan empat orang anak  gadis yang berumur 14, 15, 16, dan 17 tahun.

Keempat anak gadis  itu dijajakan Komaria, sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang.
Komaria dan ke empat anak gadis tadi langsung digiring ke Polres Aru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menyikapi hal tersebut, salah satu sumber yang enggan namanya dimuat meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait persoalan seperti ini untuk lebih jeli dan peka terhadap gejolak yang terjadi di tengah warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Hal serupa bisa saja terjadi pada gadis yang usianya belasan tahun di daerah ini. Karena yang dikuatirkan, mereka gampang diperdaya dengan iming-iming uang maupun pekerjaan padahal tanpa disadari mereka sudah terjerat dalam sindikat bisnis PSK,” imbuhnya. 

Fakta ini, tegas sumber, sangat berpeluang  terjadi di Aru.

“Di pulau Jawa saja yang dasar pendidikannya sudah sangat baik dengan taraf wawasan intelektual yang cukup tinggi masih bisa dipengaruhi. Apalagi di sini (Kepulauan Aru-red),” cetusnya.

(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *