Papua, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua tidak menerima jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyelesaikan kisruh politik Bupati dan KPUD Mimika yang mengakibatkan hingga saat ini anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 belum dilantik.
![]() |
| Adam Arisoy |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy menegaskan alasan pihaknya tidak setuju karena masih ada Gubernur Papua yang bisa menyelesaikan masalah politik tersebut.
“Saya tidak setuju masalah DPRD Mimika yang belum dilantik harus diselesaikan oleh Mendagri, ini urusan Gubernur dan kita harus panggil kembali Bupati Mimika untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, papar Arisoy, akar masalah DPRD Mimika karena Bupati, Eltinus Omaleng sendiri tidak mengerti aturan yang berlaku.
“Masalah DPRD Mimika sudah dibicarakan, tetapi memang Bupati belum bisa mengerti aturan yang ada di KPU, Bupati lebih mendengar orang luar,” paparnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (2/4).
Dijelaskan Arisoy, Dapil I suara hanya 7 ribu untuk satu kursi, masa mau dipaksakan untuk 3 kursi, ini kan sudah salah. Karena bilangan pembagi di dapil itu 6.455 suara, maka hanya bisa dapat satu kuris, ini yang belum dimengerti oleh Bupati Mimika.
Oleh karena itu, dirinya akan minta Gubernur untuk memanggil kembali Bupati Mimika dan kita selesaikan masalah ini.
“Masalah Mimika kan hampir sama dengan Yahukimo, tetapi ketika kita jelaskan aturannya secara jelas, Bupati bisa mengerti,”jelas mantan Ketua KPUD Paniai itu.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sudah enam kali mempertemukan Bupati dan KPUD untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak menemukan solusi.
Lebih lanjut, jelas Gubernur, Mendagri, Tjahjo Kumolo dan KPU Pusat akan turun tangan langsung menyelesaikan masalah keduanya agar anggota DPRD terpilih segera dilantik.
“Jadi, kami Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan permasalahan DPRD Kabupaten Mimika kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena kewenangan Gubernur sudah habis untuk menyelesaikannya.
Dan diharapkan masalah ini akan diselesaikan secepatnya oleh Mendagri dan KPU karena sudah berlarut lama,” kata Gubernur kepada wartawan, di sela-sela Rapat Kerja Teknis dan Sinkronisasi Program Pembangunan Bidang Pekerjaan Umum, Selasa (31/3).
Dijelaskannya, dalam pertemuan bersama Mendagri di Jakarta pekan lalu, telah bersepakat untuk penyelesaian masalah belum dilantiknya anggota DPRD Mimika akan menjadi tanggung jawab Mendagri dan KPU RI, sebab Pemprov sudah tidak punya kewenangan lagi.
“Saya sudah tidak punya kewenangan lagi, masalah ini akan diselesaikan Mendagri dan KPU,” jelas Gubernur.
KPU Papua Siap Laksanakan Pemilukada Serentak
Sementara itu, KPU Papua juga telah siap melaksanakan proses pesta demokrasi Pemilukada secara serentak di 11 Kabupaten pada bulan Desember 2015.
Dikatakan, tahapan pilkada di 11 kabupaten akan dimulai bulan depan (Mei-red) dan pencoblosan bulan Desember 2015.
“Jadi, sebelas kabupaten yang akan menggelar pilkada akhir tahun ini yaitu Kabupaten Asmat, Boven Digoel, Merauke, Keerom, Nabire, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Supiori, Yalimo, Mamberamo Raya dan Waropen,”ungkap Arisoy.
Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pemiluka pada 11 Kabupaten, jelas dia, Bupati dari 11 Kabupaten yang melaksanakan Pemilukada sudah memberikan dukungan anggaran sesuai dengan arahan dari Gubernur Provinsi Papua dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
“Gubernur meminta agar para bupati di 11 Kabupaten mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada khususnya anggaran yang dialokasikan dalam APBD masing-masing daerah. Kegiatan yang tidak penting dipending dulu, dan anggarannya diberikan untuk kebutuhan KPU maupun Panwaslu,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam waktu dekat KPU Papua akan memberikan pembekalan kepada komisioner di 11 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
“Pada prinsipnya KPU sudah siap untuk mensukseskan Pemilukada serentak di 11 Kabupaten akhir tahun nanti,” pungkas Arisoy.
(Piet)





