Papua, Dharapos.com
Kisruh politik antara Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng dengan lembaga penyelenggara Pemilu KPUD Mimika berbuntut panjang. Akibatnya anggota DPRD Kabupaten Mimika hasil Pemilu 9 April 2014 lalu hingga saat ini belum dilantik.
![]() |
Lukas Enembe – Patrige Renwarin |
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sudah enam kali mempertemukan Bupati dan KPUD untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak menemukan solusi.
Lebih lanjut, jelas dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan turun tangan langsung menyelesaikan masalah keduanya agar anggota DPRD terpilih segera dilantik.
“Jadi, kami Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan permasalahan DPRD Kabupaten Mimika kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena kewenangan Gubernur sudah habis untuk menyelesaikannya. Dan diharapkan masalah ini akan diselesaikan secepatnya oleh Mendagri dan KPU karena sudah berlarut lama,” kata Gubernur kepada wartawan, di sela-sela Rapat Kerja Teknis dan Sinkronisasi Program Pembangunan Bidang Pekerjaan Umum, Selasa (31/3).
Dijelaskannya, dalam pertemuan bersama Mendagri di Jakarta pekan lalu, telah bersepakat untuk penyelesaian masalah belum dilantiknya anggota DPRD Mimika akan menjadi tanggung jawab Mendagri dan KPU RI, sebab Pemprov sudah tidak punya kewenangan lagi.
“Saya sudah tidak punya kewenangan lagi, masalah ini akan diselesaikan Mendagri dan KPU,” jelas Gubernur.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Mendagri Tjahjo Kumolo sesegera mungkin menangani masalah legalitas 35 calon anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hasil Pemilu 9 April 2014. Pasalnya, hingga kini mereka belum dilantik.
“Yah harus diselesaikan secepat-cepatnya. Ini penting untuk demokrasi lokal. Kalau tidak ada dewan, bagaimana mau mengawasi Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dikatakan Harman, Pemerintah Pusat (Mendagri-red) tidak boleh membiarkan kekosongan anggota DPRD di Mimika tanpa penyelesaian masalah. Karena, membuat Pemerintah dan lembaga legislatif tidak sejalan membangun Kota Tembaga-Mimika.
Kasus Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Mimika Baru Enam Saksi
Sementara itu, kendati melakukan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika periode 2014 – 2019, Bupati Mimika masih harus berurusan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pemerintah telah melakukan mediasi dan kasus ini masih terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Patrige Renwarin saat dimintai keterangannya di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (31/3).
Dikatakannya, selama dalam pemeriksaan KPU, belum ada yang terlibat sebagai tersangka. Sehingga pihak kepolisian belum melakukan tindak lanjut, lantaran masih harus menunggu hasil forensik dari penyidik.
Sebab, pemeriksaan forensik di lakukan di seluruh Indonesia terhadap semua dokumen, baik ketikan maupun tanda tangan.
Hanya saja, diakui Patrige, baru ada enam saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
“Kalau sudah ada bukti maka akan dilakukan pemanggilan saksi melalui Polsek Mimika,” imbuhnya.
Semua anggota KPU dan Komisioner akan di panggil terkait dengan kasus dan penyelidikan yang terkait.
(Piet/Ramah)