as

PAPUA

Adipura Bukan Target Pemerintah Kota Jayapura

38
×

Adipura Bukan Target Pemerintah Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
Jacobus Itar
Jakobus Itaar

Jayapura, Dharapos.com 
Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman kota, Jakobus Itaar, mengungkapkan terkait Adipura sebagaimana apa yang telah disampaikan Walikota bukan target dan sasaran utama Pemerintah dan masyarakat kota Jayapura.

“Itu nanti dengan sendirinya akan datang juga, hanya tinggal bagaimana warga kota menjaga lingkungan agar tetap bersih,nyaman dan indah esuai visi Pemerintah kota Jayapura,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (30/3).

Saat ini, lanjut Itaar, kesadaran masyarakat untuk menjaga kota tetap bersih sangat nampak, kalaupun masih ada kekurangan tentu akan dibenahi kembali.

“Sebagai ibu kota provinsi Papua, kota Jayapura harus bersih, indah, dan nyaman karena banyak tamu dari luar daerah yang berdatangan sini sehingga terkesan bagi mereka bahwa apa yan dibicarakan bahwa kota Jayapura tidak bersih kini terbukti bahwa kota Jayapura menjadi ikon bagi tamu dan wisatawan yang berkunjung,” lanjutnya

Selain itu juga, pemberlakuan kebijakan Pemkot untuk tidak membuang sembarang tempat sampah yang telah diatur dengan Perda sehingga yang kedapat membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda.

“Yang paling rawan adalah dari atas mobil masyarakat membuang sampah ke jalan raya,” cetusnya.

Terkait dengan itu, maka Pemkot dalam hal ini Dinas Kebersihan kota melakukan akan sosialisasikan Perda tersebut sehingg masyarakat yang datang dari kabupaten lain pun setelah mengetahui peraturan tersebut maka dengan sendirinya mereka tidak akan membuang sampah sembarang di jalan-jalan.

Dijelaskan, Pemkot juga telah mempunyai Perda tentang penyelenggara kebersihan yakni Perda nomor 15 tahun 2011. Dengan, Perda ini yang, bakal menjadi senjata bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

“Apabila kedapatan juga maka akan ditangkap dan di kurung selama 6 bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah,” tegas Itaar.

Ketika singgung soal rencana revisi Perda kebersihan, dia menuturkan akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk didorong ke DPRD.

“Untuk denda 50 juta apakah untuk warga yang membuang sampah tisu, botol aqua atau buang sampah dalam kemasan plastik? Hal ini perlu diperjelas di dalam Perda agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti,” tutur Itaar.

Karena beberapa waktu ada temuan saat operasi atau sweeping namun Jaksa dan Hakim masih bingung untuk mengambil tindakan atau keputusan karena ada warga yang ditangkap berbeda-beda pelanggaran.

“Karena ada yang temukan diluar jam yang telah ditentukan atau ada hanya membuang tisu, sehingga hal ini yang akan dibicarakan di DPRD nanti untuk jenis sampah yang dibuang tersebut akan dikenakan jenis biaya seperti apa,” sambungnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat, Dinas Kebersihan Kota bekerja sama dengan Kejaksaan, Hakim, Satpol PP akan melakukan sweeping tempat sampah di mobil-mobil karena setiap mobil diharuskan memiliki tempat sampah sehingga tidak membuang sampah keluar mobil.

Di kesempatan tersebut, Itaar menyampaikan masalah kuburan Muslim di Buper Waena yang telah disetujui Walikota.

“Dan saat ini sementara dilakukan proses pembayaran bagi pemilik hak ulayat adat atas tanah seluas 10 hektar,” ujarnya.

Setelah tahun 2015, Dinas Debersihan telah lakukan perencanaan maka di 2016 nanti akan dilakukan pembangunan jalan masuk, kantor, ruang tunggu, parkir dan pagar keliling. Hal ini sesuai Perda nomor 18 tahun 2014 terkait penataan TPU sehingga bentuk dan tipe harus sama.
 
(Harlet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *