![]() |
Momen penyampaian opini WDP LKPD Kepulauan Aru TA 2020 oleh BPK RI secara virtual |
Dobo, Dharapos.com – Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 akhirnya berhasil
meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hasil penilaian Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI.
Raihan ini
tepat di awal periode kedua pemerintahan dr. Johan Gonga – Muin Sogalrey, SE sejak
kabupaten pemekaran dari Maluku Tenggara ini berdiri.
Penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Bupati Kepulauan Aru, Johan
Gonga bersama Wakil Bupati Muin Sogalrey secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Turut
mendampingi, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Sekda Moh. Djumpa dan Kepala
Inspektorat Ramli Rumra serta didampingi Kabag Humas dan Protokoler Setda
Kepulauan Aru Erens Pieter Kalorbobir.
Kepala BPK
RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin mengakui dalam penyusunan LKPD Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2020, masih ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian Pemda
setempat.
Diantaranya,
dalam LKPD tersebut belum menyajikan nilai pendapatan dan belanja Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) kinerja dan afirmasi.
Kemudian,
belum diketahui realisasi belanja dan sisa saldo pada masing-masing sekolah.
“Juga masih terdapat
kekurangan volume pada paket pekerjaan di 2 Organisasi Perangkat Daerah
(OPD),” rincinya dalam sambutannya secara virtual.
Selain itu,
lanjut Abidin, permasalahan penatausahaan kerugian daerah belum dilaksanakan
sesuai ketentuan dimana masih terdapat perbedaan nilai kerugian daerah antara saldo
pada data tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Hasil pemeriksaan BPK
tahun anggaran 2019.
“Belum
ada penjelasan memadai yang disampaikan ke tim pemeriksa Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru,” akuinya.
Namun, Pemda
sudah melakukan upaya perbaikan atas permasalahan aset tetap tahun sebelumnya
antara lain melakukan sensus atau inventarisasi atas aset atau barang milik
daerah.
Hal inilah yang
kemudian mempengaruhi kewajaran penyedia laporan keuangan pada pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru untuk tahun anggaran 2020 sehingga BPK memberikan opini
WDP.
“Opini ini
mengalami peningkatan opini dari tahun anggaran sebelumnya yakni
disclimer,” pungkasnya.
Sementara
itu, Bupati Johan Gonga mengatakan predikat WDP yang diberikan oleh BPK
merupakan sebuah kado istimewa bagi masyarakat Aru dan semua unsur yang
terlibat dalam meraih prestasi tersebut.
“Hari
ini merupakan sejarah bagi kami, karena untuk pertama kalinya mendapatkan opini
WDP dari BPK. Kami ucapkan banyak terima kasih untuk BPK Maluku dan semua unsur
terkait atas sinergitas dan kerjasama yang baik selama ini terus
terjalin,” bebernya.
Bupati Gonga
katakan, dengan pencapaian tersebut akan menjadi penyemangat dalam menjalankan
roda pemerintahan yang lebih baik kedepannya.
“60
hari setelah ini akan ditindaklanjuti kekurangan dan pemantapan, pembenahan
penatausahaan sehingga tahun depan bukan tidak mungkin opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) bisa kita raih pada prestasi laporan keuangan kita di
Kabupaten Kepulauan Aru,” tandasnya.
Secara
terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens Pieter
Kalorbobir mengatakan Predikat WDP merupakan sejarah baru pada pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Aru dibawah kepemimpinan Bupati dr. Johan Gonga dan Wakil
Bupati Muin Sogalrey, SE.
“Sejak
Kabupaten yang berjulukan Jargaria ini berdiri kurang lebih 17 tahun, baru pada
tahun ini BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang pertama
kalinya untuk Kabupaten Kepulauan Aru,” katanya.
“Terima
kasih untuk Bupati dan Wakil Bupati (Periode 2015-2020/2021-2026) karena di
tahun pertama, periode kedua telah membuat legacy dalam sejarah Pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.
(dp-01)