as

Hukum dan KriminalUtama

Akhirnya Terbukti, Hakim Perkara Korupsi SMA Tayando Langgar Kode Etik

30
×

Akhirnya Terbukti, Hakim Perkara Korupsi SMA Tayando Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Aziz Fidmatan PN Ambon
Mantan terpidana perkara SMA Tayando Kota Tual Aziz Fidmatan betekad untuk terus berjuang sampai kebenaran ditegakkan 


Ambon, Dharapos.com
– Sejumlah hakim yang
sebelumnya menangani perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Tayando Kota Tual terbukti melakukan pelanggaran.

as

Para pengadil ini terbukti telah melanggar
kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor :
01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat
di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 yang diketuai Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum serta masing-masing
dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media
ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat
ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc
Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah
Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor
02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan“
ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang
dilanggar Hakim perkara SMA Tayando
mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap
Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31
Agustus 2020.

Terhadap putusan itu, salah satu  mantan terpidana Aziz Fidmatan mengaku bersyukur
atas pemberlakuan sanksi itu.

“Ini sebagai bukti hakim-hakim itu tidak
disiplin dan sama sekali tidak profesional dalam memutus perkara ini. Karena mereka
secara jelas-jelas melanggar hati nurani dan mengabaikan fakta-fakta
sesungguhnya sehingga menyebabkan kerugian terhadap orang lain,” kecamnya,
Minggu (16/5/2021).

Fidmatan pun mengingatkan para jaksa dan
hakim untuk bekerja jujur dan tak melanggar nurani sendiri.

“Siapapun anda jaksa dan hakim, apapun
kepercayaan anda, saya ingatkan bahwa ALLAH tidak pernah buta melihat rancangan
kejahatan yang dibuat manusia. Sehebat apapun rekayasa yang anda buat,
kebenaran yang sesungguhnya akan datang juga. Karena anda bukan melawan saya
tapi ALLAH pencipta saya yang anda lawan,” tegasnya.

Di singgung soal perjuangannya dalam mencari
keadilan, Fidmatan pastikan itu tetap dilakukannya.

Pria yang bebas dari penjara 2018 dan
menerima putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Wali Kota Tual pada
2019 lalu bahkan menegaskan tak akan mundur sedikitpun sampai kebenaran
ditegakkan atas kasus hukum yang menjeratnya.

“Sejumlah langkah hukum sudah saya lakukan
dan akan saya sampaikan perkembangannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak
yang sudah membantu saya sehingga terungkap tabir rekayasa jahat dibalik kasus
ini,” tandasnya.

Perkara korupsi SMA Tayando ini mulai
bergulir sejak 2012 lalu dan ditangani Kejaksaan Negeri Tual.

Pada proses selanjutnya, perkara tersebut
akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 2016 hingga berujung
putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 4 tersangka masing-masing
Saifudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan John Souhoka yang tergabung
dalam panitia pembangunan sekolah tersebut.

Menariknya, JPU saat itu Chrisman Sahetapy
hanya menerima vonis terhadap Akib Hanubun dan John Souhoka.

Sebaliknya, upaya perlawanan dilakukan sang
JPU yang tak puas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terhadap
putusan Nuhuyanan selaku Penanggung Jawab dan Fidmatan yang tak lain adalah
Bendahara panitia.

Di PT Ambon, keduanya diputus 4 tahun
penjara. Tak terima, Nuhuyanan dan Fidmatan balik melakukan perlawanan melalui
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi keduanya pun dikabulkan, MA pangkas vonis
PT. Ambon menjadi 2 tahun.

Perlu diketahui, pengerjaan proyek USB SMA
Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh
Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Besaran anggaran yang dialokasikan pada
proyek ini sebesar Rp1.24 Miliar yang bersumber dari APBN melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan APBD Kota Tual melalui Dana
Sharing sebesar 25 persen atau Rp310 juta.

Kemudian ditindaklanjuti dengan
menandatangani perjanjian kerja sama antara pihak Dinas dan Panitia Pembanguan.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut
menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum terselesaikan
karena kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan
kewajibannya mencairkan dana sharing 310 juta sesuai perjanjian meski sudah
dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah
memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini
dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang
berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya. 

Panitia akhirnya merogoh kocek sendiri
sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu karena
dana sharing tak juga dicairkan.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi
demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan korupsi hingga berujung
vonis 2 tahun penjara.

Hingga bebas dari penjara pada 2018 pun
panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif
sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk
pada SKB 3 Menteri.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *