DaerahHukum dan Kriminal

Anak Bawah Umur Dijadikan Budak Seks Ayah Tirinya di Dobo, Begini Modusnya

7
×

Anak Bawah Umur Dijadikan Budak Seks Ayah Tirinya di Dobo, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Pencabulan Anak dp
Ilustrasi / Foto : Istimewa


Dobo, Dharapos.com
– Aksi bejat
seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Maluku, tepatnya
di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

HS, sang ayah tiri bejat ini melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban WL (12) berulang
kali sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Korban yang dijadikan budak seks
sang ayah tiri pun tak mampu melawan karena ancaman pembunuhan terhadap
dirinya.

Perbuatan keji ini terkuak ketika
sang ayah tiri hendak mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri
tetapi korban menolak dan tidak mengikuti keinginan bejat ayah tirinya itu.

“Karena keinginannya tidak
dikabulkan, ayah bejat itu naik pitam. Dia lalu menghajar anak saya hingga
babak belur. Ya, saya yang tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya lantas
mengintrogasi apa sebab sampai kamu dipukul. Dia lalu menceritakan kronogis
yang sebenarnya. Mendengar ceritanya, saya dan keluarga berinisiatif untuk
melapor ke Polisi” beber ibu korban kepada media ini,
Kamis (25/1/2024).

Ia pun membenarkan terjadinya
peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan pelaku.

“Kasus ini sudah saya
laporkan ke pihak kepolisian dengan No : LP/GAR/B/12/1/2024/SPKT/SPKT Reskrim
Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 16 Januari pekan kemarin dengan
harapan secepatnya dapat diproses hingga tuntas karena ini perbuatan yang
sangat keji,” ungkapnya penuh harap.

Menurutnya, tindakan keji yang
dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah berulang kali
sejak bulan Oktober hingga Januari 2024.

“Modusnya, dia (pelaku)
tunggu saya keluar untuk kerja barulah dia melalukan perbuatan maksiatnya.
Bahkan dia juga sempat bawah anak saya ke hutan untuk melakukan perbuatan keji
itu dengan ancaman jika anak saya melaporkan perbuatannya maka saya dan anak
saya akan di bunuh,” tuturnya.

Terpisah kuasa hukum WL, Johanis
R. Ngurmetan dan sejumlah tokoh adat Aru mendesak penyidik Polres Kepulauan Aru
untuk memberikan ancaman hukuman berat bagi HS, pelaku pemerkosaan
dan pencabulan terhadap WL anak yang masih duduk di bangku SMP itu.

Menurut mereka, perbuatan HS tergolong sangat bejat. Sebab, selain korban merupakan anak tirinya,
anak tersebut masih ingusan dan dipastikan mengalami tekanan psikis dan trauma
berkepanjangan hingga dewasa.

“Maka untuk itu harus dihukum
berat biar ada efek jerah bagi pelakunya. Jangan sampai kasus seperti ini
terulang lagi,” tutup mereka.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *