Sungguh tak masuk akal, Hotel Amaris yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Urimessing, Kota Ambon dijadikan kantor oleh Panitia Tender dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.
![]() |
Hotel Amaris, Di Kota Ambon |
Hal ini terindikasi kuat merugikan keuangan negara, karena dipastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar biaya akomodasi dan lainnya selama menginap di hotel tersebut berasal dari uang negara.
Diduga kuat, panitia tender merasa lebih asyik dan nyaman tinggal di hotel guna melakukan tender yang disinyalir dilakukan tanpa melalui proses sesuai aturan di bandingkan mengerjakan persiapan tender di kantor Dinas PU SBB sebagaimana lazimnya dilakukan.
Fakta ini baru pertama kali terjadi sebagaimana pantauan media ini di hotel Amaris, hanya panitia tender proyek dari Dinas PU SBB yang sudah hampir dua bulan menginap dan menikmati fasilitas di hotel Amaris guna mengatur 45 paket proyek di tahun 2014.
Selain itu, panitia tender ini di kawal ketat para kontraktor yang sudah siap untuk mengerjakan proyek. Padahal, ada sebagian dari kontraktor yang tidak memiliki perusahaan dan hanya menggunakan perusahaan atau bendera orang lain.
Kepada Dhara Pos, salah satu kontraktor yang enggan namanya dimuat, saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7) mengakui panitia tender seharusnya mempersiapkan proses tender di Piru saja.
“Tidak perlu sampai harus di Ambon bahkan sampai harus nginap di hotel berhari-hari hingga berbulan,” ungkapnya.
Lebih anehnya lagi, kata sumber, kontraktor juga bahkan ada yang nginap di hotel yang sama.
“Inikan salah satu bukti nyata dimana panitia sendiri tidak paham tentang Perpres,” herannya.
Terkait dengan hal tersebut, sumber meminta Bupati SBB Jacobus F. Puttileihalat segera bertindak tegas dengan memanggil dan mengevaluasi Ketua Panitia Tender Christian Soukota, guna mempertanggungjawabkan sepak terjangnya dalam proses pengumuman tender.
Apalagi, pengumuman tersebut tidak melalui ULP Kabupaten SBB. (HRZ)