Daerah

Aneh, Mobil PK Dialih Fungsikan Jadi Pengangkut Sampah

67
×

Aneh, Mobil PK Dialih Fungsikan Jadi Pengangkut Sampah

Sebarkan artikel ini

Dobo, Dharapos.com
Mungkin boleh di bilang baru pertama kali terjadi di negeri ini. Sebuah mobil pemadam kebakaran (PK) dialihkan fungsinya.

Ilustrasi Pemadam kebkran
Ilustrasi mobil PK dialih fungsikan

Yang seharusnya mobil PK tersebut berfungsi sebagai alat untuk memadamkan api jika terjadi musibah kebakaran tetapi malah diubah menjadi mobil pengangkut tanah dan sampah.

Dan, fakta inilah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya di Dinas Kebersihan dan Tata Kota Kepulauan Aru.

Oleh dinas tersebut, mobil PK  dialih fungsikan menjadi  mobil  pengangkut tanah dan sampah.

Salah satunya, dipakai untuk melakukan penimbunan taman bunga di sepanjang jalan menuju kantor Bupati Kepulauan Aru.

Hal ini, menurut salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan, kepada Dhara Pos mengungkapkan dengan mengalihkan fungsi mobil PK, sama dengan dinas tersebut  telah menyalahgunakan aset  Negara.

“Yang seharusnya tidak boleh disalahgunakan namun apa mau di kata, faktanya sudah terjadi, aset negara disalahgunakan dinas tersebut,” ungkapnya. 

Sumber mengaku menyayangkan aksi penyalahgunaan yang dilakukan pihak Dinas Kebersihan dan Tata Kota yang dinilainya telah melanggar aturan karena dalam pengadaan awal mobil PK oleh Pemerintah Daerah bukan untuk disulap menjadi mobil pengangkut tanah dan sampah.

“Inikan ada indikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Kota Kepulauan Aru,” kecamnya.

Sumber mengingatkan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dimana mobil yang seharusnya di pergunakan untuk memadamkan api namun tiba-tiba diubah atau dialih fungsikan menjadi  mobil pengangkut tanah dan sampah. 

“Apa kata dunia, kalau terjadi kebakaran lalu saat dilakukan pemadaman dengan disemprot pakai tanah dan sampah apalagi kalau ditonton di televisi,” sindirnya. 

Olehnya itu, sumber meminta Pejabat Bupati Aru segera menegur Kadis Kebersihan dan Tata Kota agar yang bersangkutan tidak seenaknya saja memerintahkan pengalih fungsian aset daerah dengan sesuka hatinya.

(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *