Daerah

Aneh ! Tak Ada di APBD 2020 dan Dikorupsi, PUPR Aru Usul 5M Untuk Jalan Lingkar Wamar

86
×

Aneh ! Tak Ada di APBD 2020 dan Dikorupsi, PUPR Aru Usul 5M Untuk Jalan Lingkar Wamar

Sebarkan artikel ini
Jalan Lingkar Pulau Wamar
Kondisi jalan lingkar lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran)

Dobo, Dharapos.com – Penanganan kasus dugaan
korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat
Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi
tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000 masih bergulir di Mapolres Kepulauan Aru.


Potensi kerugian negara akibat
indikasi mark-up yang dilakukan kontraktor dari proyek ini dilaporkan mencapai
2 Miliar lebih sesuai hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Menariknya, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) setempat, di 2020 ini, kembali mendapat anggaran yang
bersumber dari DAK Afirmasi senilai Rp5.5 Miliar untuk pembangunan proyek jalan
yang sama.

Bahkan berdasarkan penelusuran yang
dilakukan, proyek tersebut sedang dalam proses tender.
Informasi yang diterima media ini, mengetahui
adanya anggaran Rp5,5 M diperuntukan untuk jalan lapen DurjeIa-Tempat Wisata
Papaliseran, Komisi III DPRD setempat langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Dinas PUPR Aru, Rabu (5/8/202).

Sumber yang meminta identitasnya tidak
diberitakan, mengaku bahwa saat pembahasan APBD 2020 antara DPRD dan Pemerintah
Daerah, tidak pernah dibahas soal jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa – Tempat
Wisata Papaliseran).

Namun yang dibahas kala itu sesuai
usulan Dinas PUPR Kepulauan Aru adalah jalan pedesaan.
Anehnya lagi, saat ini sedang proses
tender di Bagian Layanan Pelelangan adalah pembangunan jalan lapen lingkar
pulau Wamar ((Durjela – Tempat Wisata Papaliseran).

“Setelah mengetahui kalau paket itu
dalam proses lelang, DPRD telah meminta kepada Bagian Layanan Pelelangan untuk
sementara menunda proses tender hingga Dewan mendapat kejelasan dari Dinas
PUPR,” bebernya.

Sumber menambahkan bahwa, kasus DAK
Afirmasi 2018 masih dalam proses pihak Kepolisian dimana hampir sebagian besar
wakil rakyat juga telah dimintai keterangan.

Karena, anggaran DAK Afirmasi sesuai
dokumen APBD ada di DPA Dinas Perhubungan, namun dialihkan ke Dinas PUPR tanpa
sepengetahuan para wakil rakyat di periode itu.

“Nah, DAK Afirmasi 2018 sudah
jadi contoh, jangan sampai kembali terulang di DAK Afirmasi 2020. Memang baiknya
digelar RDP untuk mendapat kejelasan dari Dinas PUPR, sehingga apabila
dikemudian hari terjadi masalah hukum, maka itu di luar tanggung jawab dewan,”
bebernya.

Lanjut sumber, sasaran dari RDP
dimaksud adalah meminta Dinas PUPR untuk menunjukan Juknis pekerjaan jalan
Lapen 2020.

Sementara itu, data yang diperoleh
dari Iaman LPSE Kabupaten Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, proses pelelangan
DAK Afirmasi ini sedang dilakukan.

Sebanyak 14 perusahaan yang ikut
tender masing-masing; PT. Abdi Perdana Jaya, PT. Indo Megah Sukses, CV. Ilpapa
Jaya ,CV. Perdana Prima, PT Elim Jaya Baru, PT. Vilia Sumber Mas, CV. Cicilia
Mandiri, CV. Varia Karya Teknika, PT. Shalfran Nafiri Manise, CV. Citra Mandiri
Perkas , PT. Erloom Anugerah Jaya, CV. Utara Permai, CV. Naptuali Cipta Teknik
dan CV Evav Lebih Baik.

Namun, 
baru dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni PT. ABDI PERDANA
JAYA dengan harga penawaran Rp4.681.303.959,32 dan PT. INDO MEGAH SUKSES mengajukan
penawaran sebesar Rp5.172.089.129,18 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi
administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan
Pemkab Kepulauan Aru TA 2018 Nomor 12. C/HP/XIX.AMB/07/2019 pertanggal 30 Juli
2019 menyebutkan kerugian negara pekerjaan pembangunan jalan pulau Wamar – Durjela
Tempat Wisata Papaliseran pada Dinas PUPR setempat senilai Rp2.784.567.482,51.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *