Daerah

Anggota BPD Terpilih se-Kecamatan Tansel Dilantik, Penjabat Bupati Ingatkan Ini

27
×

Anggota BPD Terpilih se-Kecamatan Tansel Dilantik, Penjabat Bupati Ingatkan Ini

Sebarkan artikel ini

Penjabat Bup Tanimbar Lantik BPD se Tansel
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey saat menyalami satu persatu anggota BPD Kecamatan Tansel usai prosesi pelantikan di tribun lapangan Mandriak Sifnana, Jumat (11/11/2022)

Saumlaki, Dharapos.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kecamatan
Tanimbar Selatan (Tansel) yang terdiri dari desa Sifnana, Lauran, Kabyarat,
Ilngei, Wowonda, Lermatang, Latdalam dan Matakus akhirnya dilantik oleh
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey di tribun lapangan Mandriak
Sifnana, Jumat (11/11/2022).

Adapun
anggota BPD yang dilantik dari Desa Sifnana adalah Yacop Fenanlampir, Adrianus
Batlyare, Liberatus Aruibulur, Yonas P.C. Lamere, Longginus Batmomolin,
Silvester Nurmalay, Thobias Yempormase, Novita M. Basaar.

Desa Lauran
: Fiator Luturyali, Nikodemus Wandan, Willem Maskikit, Cosmas Ingnuhan, Yoseph
Lamere, Stepanus Limdityar, Maria Luturyali.

Desa
Kabiarat : Petrus Canisius Rumwarin, Hendrikus Wermatang, Atanasius Batbual,
Jacob Jempormase, Paskalina Lone.

Desa Ilngei
: Nikolaus Waranmasalembun, Felix Laian, Leo Sermatan, Filomina Samangun,
Melkior Sermatan, Natalis Lermatan, Yulia Yempori.

Desa Wowonda
: Yohanis Ratuain, Lukas Laiyan, Silvester Batseran, Yosofina Saklires, Firmus
Laiyan, Veronica Saikmat, Albertina Ratuanak.

Desa
Lermatang : Lambertus Batmetan, Soleman A. Batmetan, Simon Takdare, Frits
Batlayeri, Novie E. Batmetan, Yosina Takdare, Fransina Manuri.

Selanjutnya,
Anggota BPD dari Desa Latdalam yakni Risal W. Batmanlusy, Riske Layan, Heinci
Dasfordate, Reimon Marian, Iwan Lololuan, Matheis Fordatkosu, Elimelek
Dasmasela, Yakonias N Dasmasela, Makdalena Fatruan.

Serta Desa
Matakus : Alexander Moriolkosu, Lely M. Albertus, Elon S. Boinsera, Jafed J
Matrutty, Yuliana Amarduan.

Mereka
dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Tanimbar  Nomor 141 – 405 – Tahun 2022 Tanggal 04
November 2022 tentang Penetapan BPD Sifnana, 
Nomor 141 – 406 – Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan
BPD Lauran, Nomor 141 – 407 – Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang
Penetapan BPD Kabiarat, Nomor 141 – 408 – Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022
tentang Penetapan BPD Ilngei, Nomor 141 – 409 – Tahun 2022 Tanggal 04 November
2022 tentang Penetapan BPD Latdalam, Nomor 141 – 410 – Tahun 2022 Tanggal 04
November 2022 tentang Penetapan BPD Lermatang, Nomor 141 – 355. a – Tahun 2022
Tanggal 18 Juli 2022 tentang Penetapan BPD Wowonda dan Nomor 141 – 355. b –
Tahun 2022 Tanggal 04 November 2022 tentang BPD 
Matakus.

Penjabat
Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey menyatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menjelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selanjutnya,
dalam ketentuan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa fungsi BPD
antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala
desa,  menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan
melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sesuai
ketentuan Pasal 7 Peraturan  Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa
menyebutkan bahwa anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan
dipilih secara demokratis baik secara langsung maupun melalui musyawarah
perwakilan.

“Dengan
demikian  saudara-saudara diharapkan
mampu menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di wilayah
baik RT, RW maupun Dusun dimana saudara dipilih,” pesannya.

Di
kesempatan ini, Daniel mengingatkan agar para anggota BPD menjalankan
kewajibannya seperti memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
UUD  1945 serta mempertahankan dan
memelihara ketuhanan kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Dalam
melaksanakan tugas, wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan serta menghormati nilai sosial, budaya dan adat
istiadat desa dengan tetap menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga masyarakat desa,” tegasnya.

Daniel Indey
mengaku menerima laporan masyarakat bahwa di sejumlah desa terdapat sejumlah
persoalan masyarakat yang belum bisa dituntaskan karena hubungan kerjasama  BPD dan Pemdes tidak harmonis.

Untuk itu,
dia berpesan agar harmonisasi kerjasama antara kedua lembaga ini perlu
diperhatikan, termasuk dengan lembaga lain di desa.

“Apabila
ada masalah atau isu-isu yang berkembang di masyarakat, jangan  lupa tetap harus membangun komunikasi dan
dengan kepala desa dan juga perangkat desa sehingga harmonisasi dan stabilitas
Kamtibmas di desa masing-masing tetap terjaga, sehingga pembangunan desa dapat
terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu, para
asisten Setda, pimpinan SKPD, Camat Tanimbar Selatan, para kepala desa serta tamu
undangan lainnya.

 

Pewarta :
Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *