Politik dan Pemerintahan

ASN Harus Undur Diri Jika Ingin Berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon 2024

7
×

ASN Harus Undur Diri Jika Ingin Berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon 2024

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi ASN Undur Diri
Foto Ilustrasi / Istimewa

Ambon, Dharapos.com – Para Calon
Kepala Daerah yang ingin berkontestasi di Pilkada Kota Ambon dan masih
berstatus ASN harus legowo meninggalkan jabatan yang sedang diembannya
sekarang.

Hal ini disampaikan Dosen Muda
Fakultas Hukum Unpatti Bagian HTN/HAN kepada media ini, Selasa (27/8/2024).

“Ada aturan yang mengatur
ASN, yang ingin maju bertarung di Pilkada tahun 2024 yaitu ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan ASN,” ungkapnya.

Dikatakan, merujuk pada UU Nomor
20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke
Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan
tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil
Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak
ditetapkan sebagai calon, kecuali Bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan
cuti saja.

ASN yang ingin ikut pilkada 2024,
harus memahami regulasi dan/atau aturan yang sudah di tetapkan. UU Nomor 20
Tahun 2023 ini penting, karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang
Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Undang-undang No. 10 Tahun
2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan
dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan
calon Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kot,”
paparnya.

Norma pasal ini, lanjut dia,
dapat dimaknai bahwa, pembentuk undang-undang telah memberikan rasa keadilan
dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau
dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah bersesuaian atau tidak
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.

Dan pada ketentuan Pasal 28D ayat
1 dan ayat 3 UUD 1945, menyatakan bahwa (ayat 1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, (ayat 3) setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Meski berhak untuk
mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri, sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, yang menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta
kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan,” tegasnya.

Mengapa ASN Harus Mengundurkan
Diri?

Apabila surat pemberhentian
sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati
dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan dokumen saat
pendaftaran calon berupa surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda
terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau
pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada
KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan
sebagai calon.

Setiap ASN dilarang memberikan
dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calkada tertentu, menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye.

“Sesuai dengan beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan di atas maka menurut saya, lebih bijak
beberapa Calkada Kota Ambon yang ingin berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon,
harus legowo meninggalkan jabatan yang sedang di emban sekarang atau dengan
kata lain berbesar hati untuk mengundurkan diri sebagai ASN aktif,”
pungkasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *