Utama

Astaga! Akui Pakai Hak Guru untuk Belanja Lain, Kepala BPKAD Aru Minta Maaf

135
×

Astaga! Akui Pakai Hak Guru untuk Belanja Lain, Kepala BPKAD Aru Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Aru Soal Tunjangan Guru
Momen RDP yang digelar DPRD Kepulauan Aru bersama PGRI dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (10/4/2025) membahas soal hak-hak ratusan guru di wilayah itu yang belum terbayarkan / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Heboh soal miliaran rupiah dana tunjangan guru di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yamg sebelumnya dikabarkan raib entah kemana akhirnya terkuak.

Dana besar tersebut seharusnya diperuntukan bagi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan IV yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 2024.

as

Masing-masing, dana TPG Triwulan III dan IV TA 2024 bagi 37 guru dan dana TKG Triwulan IV bagi 516 guru di wilayah itu.

Ternyata baru ketahuan jika dana-dana tersebut dialihkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat dan digunakan untuk kegiatan yang bukan peruntukkannya.

Fakta itu terungkap DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (10/4/2025).

“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau kami selaku BUD sudah lalai membelanjakan ini di dalam belanja daerah lainnya karena disana ada pendapatan yang naik signifikan sehingga anggaran ini kita pakai untuk itu,” akui Kepala BPKAD Kepulauan Aru, J. M Siarukin dihadapan peserta RDP.

Rapat yang berlangsung di gedung Sitakena Dobo itu dihadiri Ketua DPRD Aru, Penny Silvana Loy dan Wakil Ketua I Udin Belsigawai serta sejumlah anggota DPRD, pimpinan OPD teknis serta pengurus PGRI Aru.

“Dan sekali lagi kami selaku BUD meminta maaf yang sebesar-besarnya karena ketidakmampuan kami me-manage anggaran dan pendapatan ini. Kami tetap menerima apa yang disangkakan kepada kami dan kedepan kami berjanji akan lakukan perubahan-perubahan,” kembali Siarukin mengulangi permohonan maafnya.

Perlu diketahui, RDP ini digelar guna mencari solusi terhadap hak-hak guru di wilayah itu yang belum dibayarkan.

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua II DRPD Kepulauan Aru Rizal Djabumir.

Ia pada kesempatan itu memaparkan pentingnya peranan guru-guru dalam sistem pemerintahan daerah, sehingga apa yang menjadi permasalahan para tenaga pendidik ini dapat dicarikan solusi dan jalan keluarnya.

Ketua PGRI Kepulauan Aru, Aren F. Barends menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran pihaknya di RDP ini adalah untuk meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait menyangkut dengan dana TPG dan dana TKG Triwulan IV maupun Triwulan III Tahun 2024 yang hingga saat ini belum juga dibayarkan.

“Saya atas nama PGRI mewakili 37 guru-guru yang tidak mendapat TPG dan 516 guru-guru yang tidak mendapatkan TKG mempertanyakan mengapa ini tidak dibayarkan? Dan apa penyebabnya?” tanyanya.

Barends mengaku, selama ini pihaknya telah membuat langkah-langkah serta mensiasati bersama dengan pihak terkait namun belum membuahkan hasil.

“Tanggal 25 Maret 2025 kami melakukan rapat koordinasi bersama dengan kepala dinas terkait dengan 367 guru yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya yaitu tunjangan profesi guru. Hasil yang kami dapatkan adalah bahwa Dinas Pendidikan sudah berusaha untuk melakukan permintaan tetapi tidak mendapatkan hasilnya,” bebernya.

Barends juga mengaku jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Timotius Kaidel pada tanggal 27 Maret 2025 lalu dan berharap hak-hak guru dapat dibayarkan.

Namun respon Bupati bahwa dirinya akan mencermati dan meneliti semua persoalan permasalahan di daerah ini terkhusus soal hak-hak guru sehingga menjawab apa yang menjadi tuntutan para guru saat ini.

“Saya belum bisa pastikan karena sangat berisiko hukum,” bebernya mengulangi kembali respon Bupati Timo.

Bupati lanjut Barends menekankan bahwa hak-hak guru yang belum dibayarkan itu di era kepeminpinan Johan Gonga.

“Saya kan baru menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru dan saat ini kita lagi berbenah sistem pemerintahan yang saya pimpin dan saya minta semuanya harus di audit terlebih dahulu agar apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita,” sambung Barends meneruskan kembali respon Bupati Timo saat berkoordinasi.

Olehnya itu, Barends berharap dengan adanya RDP ini dapat mencari solusi dan hak-hak para guru secepatnya dibayarkan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru, Adolof Pokar secara garis besar merincikan alokasi anggaran untuk TKG dan TPG 2024 sebesar Rp9 miliar lebih.

Rinciannya, terdiri dari TPG sebesar Rp4.176.567.000, dan untuk TKG Triwulan IV sebesar Rp5 miliar lebih.

Namun, dalam proses permintaan di akhir Desember 2024 tidak dapat dibayarkan karena berbagai pertimbangan. Kemudian dalam proses pembahasan di 2025 pihaknya telah ajukan.

“Namun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akibat Silfa yang kemudian mengalami penyesuaian sehingga kemudian kami baru akan mengusulkan di perubahan APBD tahun 2025 ini,” terang Pokar.

Di lain pihak, Kepala BPKAD Kepulauan Aru, J. M Siarukin dalam penjelasannya mengakui keterbatasan anggaran yang ada pada RKUD sampai dengan tanggal 31 Desember hanya tersisa 11 juta di Kasda.

Ia selanjutnya mengakui anggaran yang diperuntukkan bagi  tunjangan para guru itu dipakai untuk belanja lainnya.

Bahkan, kondisi akhir tahun tetap mengalami defisit sehingga ini menjadi realita yang harus sampaikan.

“Kami tidak menyalakan siapa-siapa karena memang proses tahun lalu pun begitu terlambat ditransfer masuk, itu per tanggal kalau tidak salah pada tanggal 28 Desember kemudian proses teknisnya itu di Dinas Pendidikan menyampaikan kepada kami sehingga di akhir tahun itu kami catat sebagai hutang dan itu tergambar di dalam LHP 2024 kemarin,” tuturnya.

Siarukin mengklaim, TPG dan TKG tahun-tahun sebelumnya berjalan aman dan telah dibayarkan hanya kemudian masalah terjadi di 2024.

“Kemarin itu dibayarkan TPG dan TKG tahun 2023 dan kalau tidak salah kami sampaikan dalam laporan keuangan dan itu ada di dalam LHP tergambar sehingga ada dan sudah dibayarkan,” klaimnya.

Menanggapi itu, Wakil l  DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigawai menyampaikan harapnya agar ada solusi atau jalan keluar guna menyelesaikan permasalahannya tersebut.

Sementara itu dari hasil pantauan lapangan, hingga RDP berakhir pukul 18.10 WIT, tidak mendapatkan titik temu terkait kepastian pembayaran hak-hak guru yang belum diterima tahun 2024.

Proses Hukum

Bupati Timotius Kaidel sebelumnya secara tegas meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang Negara tersebut.

Hal itu disampaikannya saat pertemuan dengan pengurus PGRI Kepulauan Aru belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, orang nomor satu di Bumi Jargaria itu menegaskan bahwa Pemerintahannya tidak mau mengambil resiko dengan membayar utang tunjangan guru pada masa pemerintahannya di 2025 ini.

Karena tunggakan itu merupakan persoalan anggaran di tahun 2024.

“Sangat beresiko hukum jika itu dibayarkan di tahun 2025,” tegas Bupati Timo.

Sebaliknya, ia berjanji untuk semua hak-hak guru akan tersalurkan dengan baik di masa pemerintahannya.

Bupati Timo kemudian menyarankan agar pihak PGRI setempat untuk segera mengambil langkah hukum.

Sementara itu, Bupati Timo yang dihubungi melalui selulernya mendorong untuk segera dilakukan upaya hukum sehingga bisa menemukan titik terang soal keberadaan anggaran TPG dan TKG Triwulan IV milik para guru di Kepulauan Aru tersebut.

“Iya …. proses hukum saja,” tegasnya singkat.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *