Utama

Astaga, Bantuan Hibah TA 2016 Terindikasi Diselewengkan

10
×

Astaga, Bantuan Hibah TA 2016 Terindikasi Diselewengkan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dana hibah semen
Ilustrasi penyaluran bantuan hibah

Tual, Dharapos.com
Dana Hibah Pemerintah Kota Tual untuk Tahun Anggaran 2016 yang diperuntukkan bagi Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan.

Pasalnya, realisasi penyaluran barang yang dilakukan di lapangan ternyata tak sesuai dengan yang tertulis dalam naskah perjanjiannya.

Parahnya lagi, keabsahan program Pemkot miliaran rupiah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual tersebut sengaja dipelintir oleh oknum-oknum tertentu menjadi “Dana Aspirasi” Legislator setempat.

Fakta ini mulai terungkap berawal dari indikasi kejanggalan terkait adanya ketidaksesuaian data yang tertera pada Naskah Perjanjian Hibah atas nama Pemerintah Kota Tual dengan berita acara mengenai mekanisme penyaluran di lapangan.

Untuk diketahui, pada Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkot Tual, diwakili Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si selaku pihak pertama dengan warga Dullah Laut selaku pihak kedua yang waktunya tertera hari Kamis, 21 Juli 2016 turut memuat beberapa poin yang mengatur tentang dasar pemberian hibah, alasan serta jenis dan jumlah barang yang di hibah. Termasuk tujuan pemberian hibah, kewajiban dan kelalaian penerima hibah.

Kejanggalan tersebut terlihat pada adanya perbedaan penyaluran paket hibah khusus pada jenis dan jumlah bahan yang tertera dalam naskah perjanjian dengan realisasi penyaluran kepada puluhan warga masyarakat Dullah Laut. Dimana pada poin III mengatur jenis dan jumlah barang yang dihibahkan dalam bentuk bahan baku bangunan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri dari semen, seng dan tegel.

Sementara dalam poin II memuat alasan pemberian hibah dalam bentuk Bahan Baku Bangunan sebanyak (1) satu paket ini dimaksudkan untuk meningkatkan Kualitas Rumah Layak Huni bagi masyarakat Kota Tual.

Namun kenyataannya, sebagaimana terurai pada beberapa bukti berita acara penyerahan barang yang berhasil diperoleh media ini, proses penyalurannya tidak sesuai Naskah hibah tersebut.

Salah satu contoh surat yang memakai logo beserta kop Pemkot Tual dalam hal ini BPMPD memuat Berita Acara Penyerahan Barang dengan waktu yang sama pada naskah hibah, Kamis 21 Juli 2016 dirincikan atas nama Drs. Hi. Sukri Malok, jabatan :  Kepala BPMPD Kota Tual, Instansi : Pemerintah Kota Tual, Alamat : Jl. Soekarno Hatta disebut Pihak Pertama. Berikutnya, nama warga penerima manfaat (sumber meminta namanya tidak dipublikasikan), berikut umur dan Alamat : Desa Dullah Laut disebut sebagai Pihak Kedua.

Selanjutnya dalam surat tersebut, menyatakan pihak pertama telah menyerahkan barang bahan bangunan berupa semen sebanyak 28 sak kepada pihak kedua.

Berita acara tersebut ditandatangani Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Desa Dullah Laut Hi. Munadi Rahaded. Juga tertera nama Drs. Hi. Sukri Malok selaku Pihak Kedua namun tak tertera tanda tangan yang bersangkutan.

Fakta yang sama juga terungkap pada beberapa berita acara penyerahan barang atas nama warga lainnya meski dalam item dan jumlah barang yang berbeda.

Berdasarkan data-data tersebut, semakin memperkuat proses penyaluran paket hibah Pemkot Tual TA 2016 melalui BPMPD bagi masyarakat Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan karena tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah dimana yang seharusnya 1 paket terdiri dari semen, seng dan tegel.

Sementara seusai informasi yang dihimpun media ini terkait daftar nama penerima manfaat, jumlah masyarakat penerima bantuan hibah di desa tersebut mencapai lebih dari 80 KK.

Guna memastikan indikasi itu, kru media ini berkesempatan mengkonfrontir sejumlah warga yang berkaitan langsung dengan bantuan hibah dimaksud sebagai penerima manfaat.  

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku jika dirinya termasuk salah satu penerima manfaat.

“Bantuan yang kita terima baru-baru ini bukan dana hibah tapi menurut yang mereka sampaikan kepada masyarakat itu dana Aspirasi. Dan yang saya dapat itu semen sebanyak 17 bantal dan kita tanda tangan berita acara,” ungkapnya kepada Dhara Pos yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Sumber mengaku jika pada awal dirinya mengetahui bahwa bantuan hibah tersebut diberikan per rumah masing-masing semen, seng dan tehel.

“Ya, yang saya tahu itu per rumah. Satu rumah waktu itu kita lihat di catatan menerima semen, seng dan tegel masing-masing 33 buah. Tapi waktu terima itu bukan seperti begitu lagi, saya tidak tahu dengan yang lainnya tapi kalau pribadi saya itu dapat semen hanya 17 bantal saja,” bebernya.

Lanjut sumber, dirinya tidak lagi mengingat kapan waktu penyerahannya tapi seingatnya dilakukan malam hari.

“Saya juga tidak tahu apakah pimpinan desa mengetahui adanya penyerahan bantuan yang dibilang dana aspirasi ini atau tidak tetapi waktu itu ada pegawai yang turun ke kampung untuk menyuruh tanda tangan. Saya kurang tahu itu pegawai apa tapi pada waktu itu mereka turun untuk yang ada nama di daftar itu dan suruh tanda tangan,” lanjutnya.

Menurut sumber, seingat dirinya dalam daftar tersebut tertulis sebanyak 83 orang walaupun pada kenyataannya, saat pembagian ternyata menjadi bertambah nama para penerima manfaat.

“Perkiraan saya bisa lebih dari 100 orang yang mendapat jatah itu,” rincinya.

Soal sebutan bantuan, ditegaskan sumber, bahwa sejak awal tim menyalurkan bahan bangunan tersebut tidak pernah menyatakan kalau itu adalah paket bantuan yang bersumber dari dana hibah.

“Ketua tim penyerahan bantuan itu, namanya Imron Nuhuyanan. Yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa ini Dana Aspirasi anggota Dewan dan tidak pernah menyebutkan dana hibah. Dan barangnya nanti turun ke dia barulah nanti dia yang bagikan kepada masyarakat. Intinya kita semua dibohongi dengan Dana Aspirasi,” kecam dia.

Kendati demikian, sumber tetap mempersoalkan jumlah paket bantuan yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah.

“Jadi yang harus kita dapat itu sesuai daftar seharusnya semen 33 bantal, tegel 33 dus dan daun seng 33 lembar tapi yang saya terima bukan seperti itu lagi cuma semen 17 bantal. Makanya semen sampai sekarang itu masih ada di rumah. Kebetulan kemarin itu ada orang yang pinjam 3 bantal lalu sisanya 14 bantal, sampai detik ini saya tidak gunakan dan ditinggal begitu saja,” tegasnya.

Sumber menambahkan pula, jika saat itu dirinya pada awalnya menerima 10 bantal semen kemudian selang beberapa hari baru mengambil 7 bantal sisa. Dirinya sempat menanyakan kenapa hanya 17 bantal saja lalu mereka bilang ini sudah cukup.

“Saat itu, ketua tim saudara Imron Nuhuyanan, dia panggil semua kita kumpul lalu bicara kemudian tanda tangan lalu barang di bagi tapi saya bilang kalau kita ambil kebijakan itu, tim semua harus hadir dulu supaya kalau terjadi apa-apa kita tidak disalahkan,” tambahnya.

Dan kenyataannya, saat pembagian itu dilakukan jelas-jelas tidak sesuai yang ada di dalam naskah perjanjian dimaksud.

“Makanya itu yang saya bilang sejak awal jangan sampai ada terjadi sesuatu lalu kita semua angkat bahu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga lainnya saat dikonfirmasi media ini, terkait paket bantuan yang dipelintir menjadi Dana “Aspirasi”.

“Yang kita dapat itu tidak semua padahal sebenarnya paketnya itu tegel, daun seng dan semen. Tetapi yang terjadi di kampung ini ya itu tadi hanya 1 jenis bahan saja bukan satu paket. Ada yang terima tegel saja, sementara yang lainnya hanya daun seng atau semen saja,” terangnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, pekan lalu.

Padahal menurut sumber, yang di dalam daftar itu semua harus 1 paket perumah terdiri dari semen, tegel, dan seng tapi kenyataannya yang disalurkan ke kampung tidak seperti itu.

“Namanya masyarakat ya pasti mereka bertanya-tanya kenapa tidak dapat semua paket itu,” ujarnya seraya mengaku hanya mendapat tegel sebanyak 33 dus.

Sumber pun menyebutkan nama penanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut, Imron Huhuyanan.
“Yang bersangkutan kan sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban. Minimal bilang begini atau begitukah kepada masyarakat, ini tidak ada sama sekali. Malah ini kebalikannya kepada masyarakat,” herannya.

Sumber dari awal mengaku jika dirinya tidak setuju dengan sebutan dana Aspirasi itu karena menurutnya, penyebutan itu terkesan memuat kepentingan lain.

“Makanya kita tertawa saja dengan ulah oknum-oknum pejabat Dewan yang mengatasnamakan dana hibah ini dengan sebutan dana Aspirasi untuk kepentingan pribadi mereka. Kalau dana hibah ya harus dana hibah jangan lalu dipelintir menjadi dana aspirasi. Berarti kan ada maksudnya itu,” kecamnya meski enggan membeberkan siapa oknum anggota Dewan dimaksud dan alasan dibalik pernyataannya itu.

Lebih lanjut, fakta menarik yang juga disampaikan sumber terkait indikasi pemalsuan tanda tangan penerima manfaat.

“Saya ini sejak terima bantuan tidak pernah tanda tangan berita acara. Saat itu saya sempat tanya, tapi mereka bilang ambil saja dulu nanti tanda tangan belakangan. Tapi sampai hari ini mereka tidak pernah datang. Jadi, kalau ada tanda tangan saya didaftar itu rekayasa semua,” bebernya.

Bahkan, diakui sumber, soal tidak menandatangani berita acara dan daftar nama itu juga dialami beberapa warga lainnya yang turut mendapatkan jatah bahan bangunan meski bervariasi jumlahnya.

“Tapi jujur saja pak, saya yakin bahwa suatu saat rekayasa yang dilakukan oknum-oknum ini akan terungkap cepat atau lambat,” tandasnya dengan penuh keyakinan.

Selain kedua sumber, warga lainnya juga mengakui adanya pembagian bahan yang tidak sesuai perjanjian.

Sementara itu, terkait data maupun pernyataan masyarakat, kru media ini yang mencoba mengonfirmasi pernyataan warga desa Dullah Laut ke Imron Nuhuyanan, yang bersangkutan langsung membantahnya.
Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan hibah di Desa Dullah Laut sudah sesuai aturan.

“Data yang diserahkan masyarakat itu pasti keliru, karena pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota Tual,” sanggah Imron.

Ia juga menjelaskan dalam mekanismenya, Pemkot melalui pihak BPMPD setempat menggandeng pihak ketiga selaku pihak yang mengadakan bahan.

Perlu diketahui, profesi Imron saat ini adalah  guru honor di salah satu sekolah di Desa Dullah Laut. Namun herannya, meski tak berkaitan dengan BPMPD namun, yang bersangkutan cukup mengetahui jelas mekanisme penyaluran barang bahkan diketahui berperan sebagai selaku eksekutor lapangan.

Mantan Kepala BPMPD Kota Tual, Hi. Sukri Malok yang dikonfirmasi terkait program tersebut meminta Dhara Pos langsung menghubungi PPK yang berkaitan dengan program tersebut.

“Langsung ke PPK-nya saudara Mustaqin Rahakbauw, karena saya tidak disana lagi,” sarannya.

PPK BPMPD Kota Tual yang berkaitan langsung dengan program tersebut, Mustaqim Rahakbauw yang langsung mengeluarkan bantahan ketika dikonfirmasi Dhara Pos terkait indikasi penyelewengan dimaksud.

“Kenapa Bapak dapat data beda dengan yang kita punya? Jadi begini, dalam data itu kalau yang kita punya berita acara penyerahan itu sesuai dengan permintaan dan peruntukannya. Masyarakat mintanya semen maka kita kasih semen. Jadi tidak ada dapat sampai tiga bahan sekaligus,” jelasnya.

Rahakbauw beralasan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan dalam program ini nilainya kecil tanpa mau menyebut berapa besarannya meski berkali-kali diminta. Ia pun berani mengklaim bahwa data yang diberikan masyarakat itu salah atau tidak benar.

“Jadi, tidak ada yang berbeda dalam prosedurnya, makanya data yang ada di bapak itu salah dan tidak benar,” kembali bantahnya.

Terhadap persoalan ini, Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si yang dikonfirmasi menegaskan jika yang berkaitan dengan program Pemerintah itu tidak ada istilah dana aspirasi.

“Itu kan ada di BPMPD Kota Tual, lalu dilakukan tender sampai selesai kemudian disalurkan ke masyarakat. Jadi tidak ada itu dana aspirasi, nanti bisa baca di nomenklatur batang tubuh APBD itu dirincikan dengan jelas,” tegasnya.

Menurut Wali Kota, jika kemudian itu berkembang di masyarakat menjadi dana aspirasi, dana titipan atau sebutan apapun, dirinya tidak mempersoalkan itu karena patokannya ada pada nomenklatur batang tubuh APBD.

“Dan itu juga tertera jelas di Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA, red) pada setiap SKPD tidak ada itu yang namanya itu dana aspirasi,” terangnya.

Ketika disinggung soal adanya perbedaan pada naskah perjanjian hibah dengan mekanisme penyaluran di lapangan, mantan Legislator Maluku Tenggara ini turut mendorong pengungkapan adanya indikasi penyelewengan dimaksud.

“Silahkan saja, saya juga sampaikan terima kasih,” tukasnya.

Informasinya lainnya yang diperoleh Dhara Pos, Kades Dullah Laut Hi. Munadi Rahaded ternyata tidak dilibatkan dalam seluruh proses hingga penyaluran bantuan.

“Waktu itu, mereka datang ke rumah beliau hanya disuruh tanda tangan sekitar 80 lebih berita acara pernyerahan bahan dirumahnya, itu pun jam 23.00 WIT. Jadi, mungkin sudah tidak ada kesempatan membaca lagi,” beber sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut salah satu tokoh muda setempat meminta indikasi penyelewengan ini diteruskan kepada proses hukum.

“Pada dasarnya kita menghargai pernyataan kedua belah pihak dalam hal ini warga Dullah Laut dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran tersebut tetapi akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan melalui proses hukum,” dorongnya seraya menegaskan hanya melalui proses hukum yang akan membuktikan ada penyelewengan atau tidak dalam persoalan ini.

“Saya kira hanya itu satu-satunya jalan, apalagi dengan adanya dukungan dari Pak Wali Kota,” tukasnya.


(dp-20/16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *