Utama

Babak Baru Mengungkap Proses Hukum Abal-Abal Kejari Tual Maluku

16
×

Babak Baru Mengungkap Proses Hukum Abal-Abal Kejari Tual Maluku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jaksa peras tayan
Ilustrasi proses hukum abal-abal

Sigma korupsi yang tidak seimbang melalui opini publik, mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan korupsi, serta merta dicaci maki dan dibenci.

Bahkan sebagian masyarakat berkeinginan pelakunya dihukum “MATI” termasuk tidak diberikan hak-hak seperti remisi, lalu bagaimana dengan penegak hukum itu sendiri….??

Stigmatisasi pelaku korupsi yang demikian ini, menyebabkan tertuduh dalam posisi lemah, tidak berdaya.

Lebih parah lagi penegak hukum dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki dan secara subjektivitas menahan seseorang selama berbulan-bulan tanpa proses hukum yang transparan, pihak tersangka/tertuduh telah dijerat perangkap aturan undang-undang yang berisiko dijatuhi hukuman bersalah.

Kaitan dengan proses hukum yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada tahun 2016 perlu disampaikan beberapa pertanyaan kritis antara lain:

1. Apakah dalam penanganan kasus unit sekolah baru (USB) SMA Tayando-Tam Kota Tual sudah dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan kualitas perkara yang berorientasi upaya penyelamatan kerugian-kerugian negara?

2. Apakah tidak terdapat unsur kepentingan bernilai ekonomis atau kepentingan kekuasaan?

3. Apakah dijamin bersih prilaku aparatnya? Dan berbagai pertanyaan lain dibalik penanganan kasus ini.

Hal-hal inilah yang kami sampaikan ke publik, bahwa walaupun Panitia Pembangunan dinyatakan bersalah sesuai keputusan pengadilan TIPIKOR Ambon pada bulan Juli-Agustus 2016 selaku terpidana tidak mengajukan upaya hukum lainnya (banding, kasasi, PK).

Sebaliknya melalui fakta-fakta persidangan akan melakukan upaya hukum lain yakni menyampaikan “Pengaduan/Laporan”  Pidana dan Administrasi Negara (TUN) kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selaku pihak panitia pembangunan USB SMA Tayando-Tam Kota Tual, menyadari sungguh putusan pengadilan TIPIKOR Ambon telah mengusir rasa keadilan.

Karena setelah diperintahkan menyelesaikan pekerjaan fisik 100% oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp. 125.000.000 tanpa bantuan Pemerintah Daerah, serta asas manfaat kebutuhan sarana pendidikan supaya dinikmati masyarakat selama enam (6) tahun namun tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun.

Keadilan hanya milik Sang Khalik, Pencipta Alam Semesta, kami serahkan sepenuhnya kepada Hakim Yang Maha Adil. Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, Aamiin.

Mengakhiri prolog ini, mengutip pendapat Dr. Junifer Girsang, SH,MH dalam bukunya “A Buse of Power” Penyalahgunaan Kekuasaan  Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Jika ingin menyapu bersih koruptor, maka sapunya pun harus bersih terlebih dahulu, dengan kata lain diduga penanganan korupsi USB SMA Tayando-Tam Kota Tual diselesaikan dengan cara korupsi pula!

Dengan ini disampaikan beberapa fakta proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan jalannya proses peradilan di Pengadilan TIPIKOR Ambon yang berindikasi perbuatan pidana yang berpotensi pada “A Buse of Power” sebagai berikut:

1. Menggunakan alat bukti fotocopy/palsu antara lain: Surat Pengaduan No. 01/khusus tanggal 05 Agustus 2016 perihal Pengaduan Penggunaan Alat Bukti Foto Copy dalam Persidangan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) No. Reg.Perk: PDS-01/TUAL/01/2016 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan surat no. 4 – khusus, tanggal 08 Agustus 2016.

2. Tidak menetapkan sdr. La Daud sebagai Tersangka/Terdakwa, Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, yang bersangkutan tidak menyetor pajak Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta) dengan alasan sudah meninggal dunia, tapi sampai saat ini. (Srat Pengaduan no. 4 – khusus, tanggal 08 Agustus 2016, perihal Pengaduan Terhadap Sdr. LA Daud, yang tidak ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa secara nyata-nyata tidak setor pajak Rp. 96.000.000 dalam perkara Tindakan Pidana Korupsi No. Reg. Perkara: PDS – 05/TUAL/03/2016.

3. Melakukan kejahatan pemerasan kepada Panitia, selama proses penyelidikan sampai proses peradilan di Pengadilan TIPIKOR Ambon. (Surat Pengaduan No. Khusus – 01, tanggal 19 Agustus 2016 perihal Pengaduan Atas Kejahatan Jabatan/Pemerasan Atas Nama: Heppis H. Notanubun, SH, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tual/Maluku Tenggara, dan kawan-kawan.

4. Melakukan kejahatan penipuan kepada Panitia dengan memerintahkan penyelesaian pekerjaan pembangunan USB SMA Tayando – Tam Kota Tual. (Surat Pengaduan No. Khusus – 02 tanggal 20 Agustus 2016, perihal Pengaduan Atas Kejahatan Jabatan/Penipuan Atas Nama: Akhmad Fatoni SH mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tual/Maluku Tenggara, dan kawan-kawan.

5. Menggunakan saksi Ahli Palsu yang tidak berkompoten memberikan keterangan menghitung kerugian Negara/tidak melibatkan Institusi Pemeriksa dalam menghitung kerugian keuangan Negara. (Surat Pengaduan No. 01 – Khusus, tanggal 05 Agustus 2016 perihal Pengaduan Penggunaan Alat Bukti Palsu dan atau dipalsukan Atas Nama Ridwan Saidy Tamher (Saksi Ahli) dalam memberikan keterangan pada Persidangan Tindakan Pidana Korupsi (TIPIKOR) No. Reg. Perk: PDS-05/TUAL/03/2016 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

6. Mensplit perkara a Lou menjadi terpisah, sehingga terdapat 4 berkas perkara dalam masalah yang sama dengan nilai kerugian Rp. 95.225.910,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).

Hal ini bertentangan dengan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi No. B-1113/F/Fd.1/ 105/2010 tanggal 18 Mei 2010 perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi yang oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No. 115/PMK.02/215 tentang standar biaya keluaran tahun anggaran 2016.

Oleh: Aziz Fidmatan, 
Penulis adalah salah satu terpidana Kasus SMA Tayando Tam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *