AMBON – Didiuga kuat dana bantuan hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun anggaran 2011 bermasalah.
Betapa tidak, pemberian bantuan hibah yang diberikan Pekot Ambon diberikan tanpa dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta tidak dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri keuangan
Pasalnya dari data berupa hasil pemeriksaan yang didapat media ini selasa (13/5), pada tahun anggaran 2011, pemkot Ambon mendapat dana hibah masing-masing sebesar Rp.19.496.204.173.00 dan Rp.18.742.439.773.00.
Ironisnya, dari jumlah tersebut ditemukan adanya sejumlah dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah yakni sebesar Rp.1.574.671.000.00 tidak dilaporkan oleh Pemkot Ambon kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Keuangan.
Selain itu realisasi belanja hibah Pemkot Ambon sebesar Rp.1.261.633.500.00 tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkot Ambon.
Pemberian hibah yang dilakukan Pemkot Ambon ini, ternyata tidak memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan Walikota Ambon yang mengatur tentang pemberian bantuan hibah.
Selain itu, dalam memberikan bantuan hibah tersebut, Pemkot Ambon ternyata tidak membuat NPHD. Pemkot Ambon hanya membuat NPHD kepada beberapa penerima bantuan hibah saja yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ambon, Kodim dan Polres Pulau Ambon.
Sedangkan bantuan hibah lainnya sebesar Rp.14.064.534.343.00 yang antara lain diberikan kepada Kodim 1504, Raider 1173, Kodam XVI/Pattimura Detasemen Kavaleri, TNI Angkatan Udara, Batalon Infantri 733 dan Polres Pulau Ambon. Tidak dilaporkan oleh Pemkot Ambon kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri Keuangan.
Pemberian bantuan hibah oleh pemkot Ambon dalam tahun anggaran 2011 ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dan juga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang dirubah terakhir dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011.
Akibat pemberian bantuan hibah yang dilakukan Pemkot Ambon yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, menyebabkan terjadinya indikasi kerugian negara.
Terkait dengan persoalan ini, Daud Rumahlatu selaku ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Maluku kepada media ini menegaskan, agar pemerintah kota ambon segera mempertanggung jawabkan persoalan ini, dirinya juga meminta kejaksaan tinggi maluku agar tidak menutup manta dan segera menindak lanjuti dan menelurusi kerugian negara serta menjebloskan para pelaku yang sengaja memainkan hal ini untuk kepentingan pribadi oknum-oknum pegawai negeri di lingkup pemkot Ambon. (**)