Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

36
×

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

Sebarkan artikel ini

Ambon,

rakor sentra gakumdu
Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu, di Hotel Amboina

Dalam rangka penegakkan hukum pemilu, khususnya dalam hal ini penegakkan hukum pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Kegiatan yang berlangsung dilantai 6, Hotel Amboina, Minggu malam (2/6), yang akan berlangsung hingga Selasa (4/6) lebih mengetengahkan pada penegakkan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu  Anggota DPR, DPD  dan DPRD, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013.
Diantaranya, hambatan-hambatan baik dari aspek perbedaan interpretasi akan Undang Undang maupun aspek taat prosedur dan administrasi inilah yang menjadi titik tekan dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu  antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain pimpinan Bawaslu, rakor tersebut dihadiri sejumlah undangan, maupun peserta rakor dari jajaran Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu Maluku, B. D. Manery, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan dalam penegakkan hukum pidana Pemilu, terdapat  pengaturan batas waktu penanganan terhadap laporan/temuan dugaan penyelenggaraan pemilu.
“Hal ini tentunya membutuhkan adanya kesinambangunan dan persamaan persepsi antara pengawas pemilu dengan aparat penegak hukum, sehingga penanganan pelanggaran pemilu dapat di penuhi  sesuai waktu yang telah ditetapkannya  oleh UU di bidang Pemilu,” katanya.
Dikatakannya, salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah dengan di lakukan nya penandatanganan Nota kesepakatan bersama  antara Bawaslu RI, Kepolisan Negara  dan Kejaksaan agung  Republik indonosia,tentang Sentra penegakan hukum Tepadu pada tanggal 16 juni 2013, Kemudian telah ditindak lanjuti dengan Nota Kesepakatan bersama antara Bawaslu Maluku, Kapolda Maluku dan Kajati Maluku  pada tanggal 18 februari  2013.
Penbentukan Sentra Gakkumdu dari tingkat pusat hingga Kabupaten/kota serta optimalisasi Koordinasi antara anggota Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan nya di harapkan dapat mewujukkan suatu penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terpadu, sederhana cepat dan tidak memihak.
Lebih lanjut, ungkap Manery, berdasarkan evaluasi penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten /kota  tahun 2013, masih ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang di atur dalam Undang Undang di bidang Pemilu.
“Adanya penolakan secara langsung oleh pihak Kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak Pidana Pemilu oleh penyawas Pemilu kepada kepolisian, dengan alasan tidak cukupnya alat bukti yang di serahkan oleh pengawas  Pemilu,” urainya.
Diakuinya, tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran Pemilu.
Olehnya itu, diharapkan agar dalam terbentuknya Sentra Gakkumdu ini, terjalin komunikasi yang optimal dan efektif antara aparat penegak hukum  yang mana harus di dukung dengan niat yang sungguh sungguh dalam menjalan fungsinya sesuai kewenangan  dan kapasitas yang dimiliki.(ajr/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *