Politik dan Pemerintahan

Belum Ada Careteker Gubernur, Pelantikan Bupati Malra Ditunda

38
×

Belum Ada Careteker Gubernur, Pelantikan Bupati Malra Ditunda

Sebarkan artikel ini

Langgur, 

Ketua DPRD Malra A Welerubu
Ketua DPRD Malra, A. Welerubun, SH

Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara periode 2013 – 2018 yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada 8 Oktober kemarin akhirnya mengalami penundaan.
Penundaan tersebut dikarenakan belum adanya keputusan penetapan careteker Gubernur Maluku sebagai pelaksana tugas pemerintahan pasca berakhirnya kepemimpinan Karel Albert Ralahalu pada Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan A. Welerubun, SH, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malra, saat ditemui media ini di Gedung DPRD Malra, Selasa (8/10).
“Bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada prinsipnya tetap berjalan namun karena careteker Gubernur Maluku belum ada, sehingga hal tersebut belum bisa dilaksanakan.  Perlu anda ketahui bahwa PLH Gubernur Maluku tidak bisa melantik Bupati atau Walikota,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Welerubun, apabila dalam beberapa hari ke depan ini careteker belum juga diangkat, maka pihaknya siap menghadap Mendagri untuk menuntaskan hal ini.
“Kami akan menghadap Mendagri agar bisa menunjuk salah satu staf Mendagri untuk melakukan pelantikan Bupati dan Wabup Malra. Dan, hal itu sesuai dengan aturannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa apa yang sudah diputuskan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun juga. Apalagi dengan sudah adanya surat rekomendasi dari Mendagri agar secepatnya dilakukan pelantikan Bupati dan Wabup Malra.
“Jadi, kalau ada isu bahwa Bupati dan Wabup tidak dilantik tanggal 8 Oktober karena ada masalah, itu sama sekali tidak benar. Isu tersebut sengaja di sebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang secara sengaja mau menghancurkan daerah ini,” kecamnya.
Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Malra untuk menanti bersama-sama dalam beberapa hari ke depan akan segera dilaksanakan pelantikan Ir. Andre Rentanubun dan Drs. Yunus Serang, M.Si sebagai Bupati dan Wabup Malra.
“Karena negara Indonesia adalah negara hukum sehingga semua yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah sah, bukan siapa lagi yang dilantik. Jadi, kita tidak usah terpengaruh oleh siapa-siapa,” tegasnya.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *