Ambon, Dharapos.com
Penanganan kasus dugaan kredit macet pada Bank Maluku dengan tersangka Erick Matitaputty, Matheus Matitaputty dan Markus Fanghoy oleh Kejaksaan Tinggi Maluku memasuki babak baru.
![]() |
Kantor Pusat Bank Maluku |
Kasipenkum Kejati Maluku Bobby Palapia kepada wartawan Rabu (4/2) mengungkapkan berkas perkara kasus dugaan kredit macet atas nama tersangka Matheus Matitaputty memasuki tahap satu.
“Berkas perkara atas nama tersangka Matheus Matitaputty sudah tahap satu. Dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum guna mendapat petunjuk, “ beber Palapia.
Penetapan ini menyusul berkas perkara salah satu tersangka yakni Erick Matitaputty yang telah lebih dulu dinyatakan tahap satu atau diserahkan kepada Jaksa penuntut umum dari jaksa penyidik guna di teliti dan dimintai petunjuk.
Sementara untuk satu tersangka lainnya atas nama Markus Fanghoy saat ini masih di tangan jaksa penyidik.
“Namun direncanakan dalam waktu dekat berkas perkara Fanghoy juga akan tahap satu. Setelah itu berkas perkara para tersangka yang telah tahap satu ini akan dilengkapi (P21), “ ujar Palapia lagi.
Setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan dari jaksa penutut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan kredit macet pada Bank Maluku ini, penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Matheus Matitaputty mantan Kepala Cabang Bank Maluku Ambon, Erick Matitaputty pegawai Bank Maluku Ambon dan Markus Fanghoy juga pegawai Bank Maluku Ambon.
Namun anehnya dalam kasus tersebut, penyidik tidak menetapkan kreditor yang mengajukan permohonan kredit atas nama Jusuf Rumatoras . Rumatoras hingga kini tidak pernah tersentuh oleh jaksa penyidik.
(rr)