Hukum dan Kriminal

Bertekad Ungkap Rekayasa Jahat, Publik Dukung Penuh Fidmatan

49
×

Bertekad Ungkap Rekayasa Jahat, Publik Dukung Penuh Fidmatan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Aziz SMA Tayanod
Mantan Terpidana Korupsi SMA Tayando Aziz Fidmatan bertekad mengungkap rekayasa jahat atas perkara hukum yang menjeratnya


Ambon, Dharapos.com
– Pasca turunnya
putusan Komisi Yudisial RI menghukum para oknum hakim yang menangani perkara
korupsi SMA Tayando pada 2016 lalu, telah menambah motivasi bagi salah satu
mantan terpidana kasus tersebut Aziz Fidmatan untuk bertekad mengungkap
rekayasa jahat yang terjadi.

Publik pun tak tinggal diam. Hal itu
terlihat dari banyaknya dukungan dari berbagai kalangan yang disampaikan
mengapresiasi perjuangan mantan Bendahara Panitia Pembangunan SMA Tayando Kota
Tual tersebut.

Salah satunya, datang dari pemerhati hukum
di Maluku yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kepada Dhara Pos, Sabtu (22/5/2021), sumber
menyatakan mendukung penuh perjuangan Aziz Fidmatan.

“Saya dukung penuh! Kenapa? Karena sejak
awal kasus ini bergulir saya melihat banyak kejanggalan yang terjadi. Sebab menurut
saya, kalau hakim mau jujur saja mereka panitia pembangunan SMA Tayando ini
harus dibebaskan dari jeratan hukum,” bebernya.

Karena itu, cetus sumber, ia tak kaget
ketika membaca pemberitaan di media ini terkait putusan Komisi Yudisial RI
terhadap para pengadil kasus ini yang disebutkan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Ia optimis, terungkapnya fakta ini setelah
9 tahun sejak 2012 kasus tersebut bergulir akan menjadi pintu awal untuk
membongkar indikasi rekayasa jahat dibalik penanganan perkara korupsi Tayando
ini.

“Siapapun yang terlibat harus diungkap!
Kalau hakim terlibat, maka Jaksa pun harus segera diperiksa karena dari merekalah
kasus ini muncul. Juga para pihak terkait lainnya sehingga semua menjadi
terang-benderang,” tegasnya.

Sumber pun tak lupa berpesan kepada Aziz
Fidmatan.

“Terus berjuang abang Aziz, ALLAH ada di pihakmu.
Saya ingin mengingatkan moto abang Aziz, bahwa sekalipun kebohongan berlari
secepat kilat, tetapi kebenaran akan datang juga. 9 tahun bukan waktu yang singkat,
itu memang pahit, tapi percayalah ALLAH pasti membelamu,” pungkasnya.

Sejumlah hakim yang sebelumnya menangani
perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Kota Tual
terbukti melakukan pelanggaran.

Para pengadil ini terbukti telah melanggar kode
etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat
di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 yang diketuai Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum serta masing-masing
dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media
ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat
ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc
Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah
Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor
02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil
Tuhan“ ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu
tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang
dilanggar Hakim perkara SMA Tayando
10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap
Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31
Agustus 2020.

Perkara korupsi SMA Tayando ini mulai
bergulir sejak 2012 lalu dan ditangani Kejaksaan Negeri Tual.

Pada proses selanjutnya, perkara tersebut
akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 2016 hingga berujung
putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 4 tersangka masing-masing
Saifudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan John Souhoka yang tergabung
dalam panitia pembangunan sekolah tersebut.

Menariknya, JPU saat itu Chrisman Sahetapy
hanya menerima vonis terhadap Akib Hanubun dan John Souhoka.

Sebaliknya, upaya perlawanan dilakukan sang
JPU yang tak puas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terhadap
putusan Nuhuyanan selaku Penanggung Jawab dan Fidmatan yang tak lain adalah
Bendahara panitia.

Di PT Ambon, keduanya diputus 4 tahun
penjara. Tak terima, Nuhuyanan dan Fidmatan balik melakukan perlawanan melalui
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi keduanya pun dikabulkan, MA pangkas
vonis PT. Ambon menjadi 2 tahun.

Perlu diketahui, pengerjaan proyek USB SMA
Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan
oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Besaran anggaran yang dialokasikan pada
proyek ini sebesar Rp1.24 Miliar yang bersumber dari APBN melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan APBD Kota Tual melalui Dana
Sharing sebesar 25 persen atau Rp310 juta.

Kemudian ditindaklanjuti dengan
menandatangani perjanjian kerja sama antara pihak Dinas dan Panitia Pembanguan.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek
tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum
terselesaikan karena kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga
melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing 310 juta sesuai perjanjian meski
sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri
telah memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat
ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak
yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya.

Panitia akhirnya merogoh kocek sendiri
sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu karena
dana sharing tak juga dicairkan.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi
demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing
Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan korupsi hingga berujung
vonis 2 tahun penjara.

Hingga bebas dari penjara pada 2018 pun
panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif
sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan
merujuk pada SKB 3 Menteri.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *