Berita Pilihan Redaksi

BKD MTB Gelar Sosialisasi PP Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

33
×

BKD MTB Gelar Sosialisasi PP Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Dharapos.com
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 01 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011 tentang penilaan prestasi kinerja PNS maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi kepada 200 orang PNS dilingkup Pemkab MTB yang terdiri dari 66 tenaga teknis atau struktural, 92 tenaga fungsional guru serta tenaga fungisonal kesehatan yang berjumlah 18 orang, yang bertempat di Balai Pembinaan Umat, dari 16 sampai 17 Maret 2015.

Sosialisasi BKD
Peserta sosialisasi

Ketua Panitia pelaksana kegiatan,  Yopertiwi Lopulisa.S.Sos dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar PNS dapat mengerti dan memahami aturan tentang tata cara penilaian prestasi kerja PNS dan dapat menyusun secara baik dan benar melalui petunjuk teknis yang disampaikan oleh Drs. Kaharudin Anwar, M.Ap – Kepala Bidang Bimtek pada kantor Regional IV BKN Makasar.

Bupati MTB, Drs. Bitzael S. Temmar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Drs. E. L. Siletty, M.Si mengatakan kebijakan nasional di bidang kepegawaian saat ini diarahkan untuk menata kembali manajemen kepegawaian Negara agar berfungsi secara efektif, efesien dan akuntabel.

Berbagai regulasi telah ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi kerja PNS yang secara efektif berlaku sejak tanggal 1 januari 2014.

Kebijakan ini menurutnya patut didukung bersama karena kebijakan tersebut sesungguhnya mengevaluasi kinerja PNS yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit kerja dan organisasi. Selain itu, dapat pula dijadikan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemapuan serta ketrampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier PNS.

“Pemberlakuan PP tersebut telah dipertegas melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2013, yang menyatakan bahwa PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi kerja PNS harus segera dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Karena itu, Pemkab MTB melalui BKD menyelengarakan kegiatan ini” katanya.

Sosialisasi tersebut  menurut Bupati, sudah dua kali dilaksanakan sebelumnya dengan maksud untuk lebih meningkatkan pemahaman PNS dalam pemberlakuan Sistem penilaian prestasi kerja PNS sebagai pengganti daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3).

Kegiatan sosialisasi tersebut lanjutnya, bakal terus dilakukan, mengingat masih kurangnya pemahaman dari seluruh PNS akan system penilaian prestasi kerja yang didasarkan pada dua unsure penilaian, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dan Perilaku kerja. Untuk lebih memahami aspek teknisnya, dalam sosialisasi tersebut diadakan pula simulasi tentang tata cara penyusunan sasaran kerja PNS, sehingga memudahkan PNS dalam menyusun sasaran kerja.

Penilaian prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengedalian perilaku kerja produktif yang diisyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian subyektif seseorang PNS tetapi berdasarkan prinsip obyektifitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

“Berkaitan dengan penilaian prestasi kerja PNS, seperti diketahui bahwa pembinaan PNS dalam pangkat dan jabatan atau karier PNS sejauh ini didasarkan pada capaian prestasi kerja, yang dituangkan dalam DP-3. Kenyataannya, proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP-3 PNS telah kehilangan arti dan makna subtantif, tidak berkaitan langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP-3 PNS secara subtantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktifitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi, maupun seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya” bebernya.

Selan itu, penilaian DP-3 PNS menurut Bupati Temmar, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) yang focus pada karakter individu dengan menggunakan criteria behavioral dan belum terfokus pada kinerja peningkatan hasil, produktifitas dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Untuk memperbaiki system tersebut, PP no 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi kerja dan system karier yang dititik-beratkan pada system prestasi kerja.
 
(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *