![]() |
Kartiman Slamet – I Nengah Priadi |
Papua, Dharapos.com
Untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan bagi para pensiunan PNS di Provinsi Papua, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Bidang Pensiun dan Klaim Otomatis PT. Taspen serta Pendataan Ulang PNS Elektroik se-Wilayah Kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura Tahun 2015.
Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara BKN Pusat, I Nengah Priadi mengatakan, beberapa hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah tentang Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan pensiun secara langsung sehingga diperlukan data yang valid dan akurat.
“Maka, BKD Kabupaten dan Kota harus memberikan data yang valid sehingga SK yang ditetapkan tidak keliru,” ungkapnya kepada Dharapos.com di Aula Cenderawasih BKN Jayapura, Jumat (24/4).
Lebih lanjut, kata Priadi, pihaknya bekerja sama dengan PT. Taspen yang punya program yang sangat baik yaitu “Klaim Otomatis” dimana akan mempermudah penyelesaian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengisi formulir pembayaran dengan data yang benar.
“Ini merupakan kesejahteraan non materi bagi yang bersangkutan. Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik. Dengan data yang akurat sehingga dibutuhkan suatu kedisiplinan para pengelola kepegawaian”harapnya.
Selain sosialisasi peraturan BKN, sambung Priadi, pihaknya juga menyampaikan kepada BKD se-Provinsi Papua terkait dengan Keppres nomor 53 Tahun 2010 dimana Presiden memberikan kuasa kepada Kepala BKN untuk menandatangani SK kenaikan pangkat serta memberikan pensiun untuk jabatan eselon II yang sudah diberlakukan mulai Januari 2015.
Masih di tempat yang sama, Manajer Analisis Kebijakan Layanan dan Manfaat PT. Taspen (Persero) Pusat, Kartiman Slamet mengatakan, pihaknya menyambut baik, bahkan memaksimalkan pelayanan melalui program Klaim Otomatis guna mempermudah pegawai dalam pengurusan administrasi sebelum memasuki masa pensiun seperti pengisian formulir pembayaran.
Dikatakan Slamet, program Klaim otomatis lebih mudah bagi para pensiunan karena setelah BKN menerbitkan SK secara langsung terproses dan siap dibayarkan.
“Yang tadinya pegawai yang mengurus administrasi jelang pensiun, namun dengan Klaim Otomatis ini akan berbalik dan Taspenlah yang mengurus bersama BKN dan BKD yang mengurus persyaratannya,” urai yang didampingi Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara BKN Pusat, I Nengah Priadi.
Slamet juga menjelaskan, mengingat Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan jangka waktu 6 bulan sehingga harus diantisipasi secara dini maka Taspen cabang diminta selalu aktif berkoordinasi dengan BKN dan BKD, dalam mempermudah proses pengurusan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini merupakan sosialisasi yang ke sembilan untuk Papua dan Taspen selalu up-date dalam mempermudah layanan. Selesai sosialisasi ini Taspen cabang langsung bergerak bersama BKN yang sama-sama satu wadah dalam melayani pegawai negeri sipil dengan layanan yang terbaik,” Jelasnya.
(Piet)