DaerahHukum dan Kriminal

Bos Cong-Istri Jalani Sidang Perkara TPPO di PN Dobo, JPU Baca Surat Dakwaan

8
×

Bos Cong-Istri Jalani Sidang Perkara TPPO di PN Dobo, JPU Baca Surat Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Sidang Perdana Kasus TPPO Chong di PN Dobo

Dobo, Dharapos.comSidang perdana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) New Karaoke Paradise mulai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas
II Dobo, Rabu (28/2/2024).

Dua terdakwa yang juga pasangan suami istri Aloysius Lily alias Cong dan Raden
Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) yang tak lain adalah pemilik Rumah Karaoke
New Paradise dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri
Dobo itu di pimpin langsung Majelis Hakim yang di ketuai Agung Sulistiono SH.

Agung didampingi dua Hakim Anggota yakni Jefry Roni Parolian Sitompul SH
dan Ahmad Fauzi Tilameo SH.

Pantauan media ini, seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang kemudian di tunda hingga 6 Maret 2024 mendatang.

Pemilik alias bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke New Paradise Dobo Aloysius
Lily alias Chong (AL) dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RWK) resmi
ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan status tersangka atas suami – istri ini dilakukan oleh Penyidik
Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Resort Kepulauan Aru
pertanggal 3 Oktober 2023.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula saat pelapor atau korban atas nama RNK, BGL serta ET
melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di THM Karaoke
New Paradise Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Atas laporan tersebut, telah dilakukan proses penyidikan sejak 29 Juli
2023.

Adapun tindakan polisi yang telah dilakukan dirincikan sebagai berikut,

1. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 19 orang
diantaranya 15 orang Ladies Club, dua orang pemilik atau pengelola Karaoke New
Paradise dengan inisial AL dan RAW kemudian dua orang karyawan (Mami dan kasir)
serta satu orang perekrut korban dari Manado dengan inisial MJ.

2. Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa HP korban atau
pelapor dari RAW,
  buku Ladies Club, bill
bookingan/minuman serta slip pembayaran gaji Ladies Club.

3. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli TPPO atas nama Dr. Ninik
Rahayu, SH, MS.

4. Telah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi atau kesimpulan
menetapkan beberapa orang tersangka yang mana dalam perbuatannya telah memenuhi
kualifikasi 3 elemen utama dalam TPPO yaitu unsur perekrutan, pengiriman,
penerimaan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan
memberikan pembayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI.

5. Tanggal 16 September 2023 telah dilakukan penetapan status tersangka
terhadap AM dan KS kemudian dilanjutkan dengan penangkapan – penahanan selama
20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 5
Oktober 2023.

6. Tanggal 18 September 2023 telah dilakukan penetapan status tersangka
terhadap inisial MJ kemudian dilanjutkan dengan penangkapan penahanan selama 20
hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober
2023.

7. Adapun peran atau keterlibatan kedua tersangka yaitu AM menjemput korban
di pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada saat pertama kali korban tiba di Dobo dan
kemudian membawanya ke Karaoke New Paradise untuk selanjutnya ditampung
diterima dan dipekerjakan sebagai Ladies Club.

Sedangkan KS berperan mengawasi para korban, mengunci para korban di Villa
atau mess termasuk menyita handphone korban agar korban tidak bebas
berkomunikasi.

Sementara peran tersangka MJ adalah merekrut korban di Manado, Sulawesi
Utara kemudian memberangkatkan atau mengirim, mengantarnya ke Dobo, Kabupaten
Kepulauan Aru selanjutnya ditampung, diterima dan dipekerjakan sebagai ladies
club di Karaoke Paradise Dobo.

8. Ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana perekrutan,
pengangkutan penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang
tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau membantu untuk melakukan
TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling
banyak Rp600 juta.

9. Kemudian tanggal 27 September 2023 telah dilakukan tahap pertama berkas
perkara atas nama tersangka Arkianus Mangar alias ARKI dan kemudian pada
tanggal 2 Oktober 2023 penyidikan perkara atas nama tersangka ARKI dinyatakan
lengkap sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor
b1331/q.1.15/1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal pemberitahuan hasil
penyidikan perkara pidana atas nama tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1)
dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

10. Terhadap Aloysius Lily alias Cong (AL) dan Raden Ajeng Windasari
Kusnaeni alias Win (RWK) selaku pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise
terhitung mulai Selasa (3/10/2023) ditetapkan sebagai Tersangka TPPO yang akan
diajukan dalam berkas perkara terpisah.

11. Proses penyidikan perkara dimaksud masih terus berjalan. Kemudian perlu
dipahami bahwa dalam perkara TPPO, pelaku TPPO kehilangan hak tagihnya atas
hutang atau perjanjian lainnya terhadap korban jika utang atau perjanjian
lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.

Penyidikan perkara ini juga akan mempertimbangkan bilamana ada upaya-upaya
pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang ditangani.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *