Ambon, Dharapos.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Tahun 2023.
Rakor yang diikuti oleh BPBD se-Maluku berlangsung di Hotel
Avira Ambon, Rabu (15/3/2023).
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut “Penguatan
Resilince Berkelanjutan Dalam Menghadapi Bencana”.
Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf
Ahli M. Sangadji sekaligus membuka kegiatan itu mengatakan, sebagai provinsi
yang berada di daerah rawan bencana menunjukkan adanya peningkatan dari tahun
ke tahun baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah
manusia.
“Sampai saat ini kita masih banyak kekurangan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun diharapkan kondisi ini tidak
melemahkan kita dalam mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan
pencegahan dan mitigasi bencana agar dapat mengurangi tingkat risiko suatu
bencana,” ungkapnya.
Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan
keragamannya, kata Gubernur, maka perlu upaya penanggulangan bencana yang
ditangani secara terencana dan terintegrasi sehingga pengelolaan bencana dapat
dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.
Disamping itu dalam penanggulangan bencana perlu dipahami
filosofi dari penanggulangan bencana yaitu pengurangan risiko bencana yang
berupaya, menjauhkan manusia dari bencana, menjauhkan bencana dari manusia dan
hidup berdampingan dengan bencana.
Terkait upaya pencegahan, mitigasi dan penanganan bencana,
Gubernur mengingatkan tentang arahan utama bapak Presiden Jokowi Widodo saat
membuka kegiatan Rakornas BNPB tahun 2023 di Jakarta.
Adapun arahan yang harus ditindaklanjuti yaitu, prioritaskan
kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat, pengelolaan tata ruang dan perizinan
pembangunan harus berbasis mitigasi, identifikasi resiko bencana di daerah
masing-masing, sediakan anggaran daerah yang memadai untuk penanggulangan
bencana, gunakan dana bersama untuk perlindungan masyarakat, sederhanakan
aturan untuk mempercepat pelayanan masyarakat, kontrol dengan ketat seluruh
upaya penanggulangan bencana.
Sedangkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang
menjadi tanggung jawab bersama untuk terus meningkatkan kualitas yakni meliputi
pertama, pengintegrasian penanggulangan bencana sebagai prioritas dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah, dan menjabarkannya kedalam rencana
strategis BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kedua, memberikan input dalam rangka harmonisasi peraturan
daerah yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana.
Ketiga, penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan
dukungan anggaran yang memadai, secara cepat, tepat dan tertanggung jawab
sesuai dengan peraturan dan pelaporan keuangan secara akuntabel sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah.
Keempat, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia melalui
pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
Kelima, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan aset BNPB
yang dihibahkan kepada provinsi/ kabupaten/kota secara optimal.
Keenam, meningkatkan kualitas data, informasi, dan pelaporan
kejadian bencana melalui optimalisasi pemanfaatan pusdalops dan peralatan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ketujuh, menetapkan regulasi dan melaksanakan pengurangan
risiko bencana melalui peraturan daerah.
Kedelapan, Pemda sebagai first responder penanggulangan
bencana dan sekretaris daerah selaku kepala bpbd ex-officio sebagaimana amanat
undang – undang nomor 24 tahun 2007, agar terus memperkuat kelembagaan BPBD,
menyiapkan dan melatih personil yang handal, serta mengalokasikan dan
meningkatkan dukungan anggaran yang memadai termasuk dana BTT bagi
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kesembilan, melaksanakan pembangunan pasca bencana lebih
baik dan lebih aman (build back better and safer) dengan memperhatikan kaidah –
kaidah pengurangan risiko bencana dan pembangunan yang aman dari bahaya
bencana.
Kesepuluh, berikan kemudahan bagi keterlibatan swasta dan
masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Untuk itu, terkait kegiatan ini ada beberapa hal yang
perlu saya sampaikan dan menjadi perhatian kita bersama untuk disepakati,
pertama, perlu adanya perjanjian kerjasama di bidang pelaporan kejadian bencana
antara BPBD provinsi dan kabupaten/kota dan kedua, diskusikan tentang
persyaratan usulan dana bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi ke BNPB
yang harus dilengkapi dengan hasil telaahan administrasi dan lapangan dari BPBD
provinsi,” tandasnya.
(dp-19)