Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Aru Saleh Afif Bakri
Langgur, Dharapos.com – Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan (TK)
adalah sebagai bukti kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial
kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Bahkan pekerja yang tutup usia meski baru sehari kepesertaanya
aktif tetap dibayarkan jaminan sosialnya.
Seperti yang dilakukan BPJS TK Cabang Kepulauan Kei dan
Kepualauan Aru dengan menyantuni salah satu pegawai non ASN lingkup Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di RSUD Karel Satsuitubun (nama segaja disembunyikan).
Pegawai non ASN RSUD milik Pemerintah setempat itu telah
tutup usia meski kepesertaannya di BPJS TK terhitung baru aktif selama 1 hari.
“Untuk diketahui, kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh
Negara untuk menjalankan program ini sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),” terang Kepala BPJS TK
Kepulauan Kei dan Aru Saleh Afif Bakri kepada pers di Langgur, Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut telah dipertegas kembali oleh Presiden melalui
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Secara faktual, kondisi ideal sebagaimana diharapkan
dalam Inpres tersebut agar Pemerintah Daerah memastikan seluruh Pekerja Baik
Penerima Upah maupun Bukan Penerima termasuk pegawai pemerintah dengan status
Non Aparatur Sipil Negara (termasuk Aparatur Desa dan RT/RW) bisa terlindungi
Program BPJS Ketenaagkerjaan,” lanjutnya.
Apabila dibandingkan antara manfaat dan iuran, itu sangat
jauh. Contoh iuran pekerja mandiri (Nelayan/Petani/Ojek/Pedagan, dll) sebesar
Rp16.800 per orang per bulan, sudah terlindungi 2 program yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Apabila dibandingkan dengan harga rokok sebungkus, pasti
harga rokok lebih mahal,” jelasnya.
Silahkan berhitung sesuai dengan tabel dibawah ini, bahkan
sampai terdaftar selama 100 tahun pun iuran tidak akan sebanding dengan
manfaatnya.
1 bulan 16.800
1 tahun 201.600
10 tahun 2.016.000
100 tahun 20.016.000
Sementara santunan kematian yang disiapkan Negara melalui
BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000 itu jauh lebih besar.
Diakui Saleh Afif, terkadang pekerja dan keluarga menyadari
pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ketika sudah terjadi musibah. Namun
ketika tidak terdaftar, maka penyesalan yang muncul karena tidak akan mendapatkan
apa-apa.
“Maka dari itu, kami menghimbau dan mengajak Bapak/Ibu basudara
semua terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan apapun jenis pekerjaannya semua bisa
menjadi peserta,” ajaknya.
Saleh Afif juga menjelaskan bahwa apa pun penyebab
kematian/meninggalnya seseorang seperti
dibunuh/bunuh diri yang jelas nyawa orang hilang maka tetap dibayarkan
santunanya.
“Walaupun baru sehari terdaftar sebagai peserta di BPJS TK,”
tegasnya.
Saleh Afif menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan
koordinasi secara intens dengan Pemerintah Kabupaten Malra untuk mendaftarkan
seluruh pegawai Non ASN yang dipekerjakan di lingkup Pemerintah setempat.
(dp-52)