![]() |
Foto Ilustrasi |
Saumlaki, Dharapos.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) didesak untuk meninjau kembali sertifikat tanah milik Israel Sarbunan, warga desa Adaut di Kecamatan Selaru yang telah diterbitkan pada 2016 lalu.
“Awalnya tanah yang berukuran kurang lebih 40 x 30 meter ini sengaja di buat sertifikatnya pada 2016 lalu oleh Israel Sarbunan tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan” ungkap Godefridus Reressy di Adaut, belum lama ini.
Mengaku selaku pemilik lahan, dirinya merasa dirugikan karena pada saat Sarbunan mengusulkan lahan itu untuk disertifikasi oleh BPN, tidak meminta izin kepada dirinya.
Lahan tersebut menurut Reressy telah dilakukan pelepasan oleh Pemerintah Desa Adaut di tahun 2012 dengan pemilik sah adalah dirinya.
“Saya minta kepada pihak Badan Pertanahan MTB untuk meninjau kembali sertifikat itu, karena penerbitannya atas lahan itu tidak pernah meminta izin dari saya selaku pemilik. Saya heran juga. sebenarnya apa yang menjadi dasar hingga BPN menerbitkan sertifikat kepada yang bersangkutan,” herannya.
Selain itu, Reressy menuturkan bahwa lokasi tanah itu telah diukur oleh petugas dari BPN MTB sejak 2008 lalu namun proses sertifikasinya ditunda hingga 2016.
Dia mengaku heran karena pada saat sertifikasi lahan, status kepemilikan lahan itu berpindah ke Israel Sarbunan.
“Maka dari itu, saya sebagai pemilik lahan perlu meminta klarifikasi dari pihak pertanahan terkait dengan hal ini, Sebelum saya berpendapat bahwa pihak pertanahan juga ada di balik ini semua,” bebernya.
Reressy berharap pihak Pertanahan juga harus memperhatikan hal ini bahkan harus segera menindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Adaut, Ika Batlayar saat di konfirmasi mengatakan bahwa keputusan Pemdes atas surat pelepasan hak tanah milik Reressy itu adalah mutlak, dan tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun.
“Menurut saya, Israel Sarbunan sudah melakukan tindakan penyerobotan lahan. Kalaupun dia sudah memiliki sertifikat tanah namun jika tidak melalui tahapan sidang adat di desa, maka dia tetap di nyatakan kalah dan dengan sendirinya sertifikat yang telah dimilikinya itu dinyatakan gugur,” tambahnya.
Kepala BPN MTB yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha saat ditemui mengaku belum mendengar keluhan Reressy.
Dia bahkan menyoroti pihak Pemdes karena pada saat proses pendataan hingga penerbitan sertifikat.
Pemdes setempat, klaim Kasubag, selalu menemani proses di lapangan.
“Kami kerja sesuai aturan. Tidak mungkin dalam proses penerbitan sertifikat tanah tanpa disertai bukti-bukti sesuai persyaratannya,” terangnya.
Kasubag pun menghimbau kepada pemilik lahan untuk mengajukan laporan tertulis terkait dengan masalah yang di hadapi untuk di sampaikan ke pihak Pertanahan agar dapat di tindak lanjuti.
Dia juga berjanji akan menjadi saksi di pengadilan jika proses gugatan sudah diproses hingga ke pengadilan.
(dp-45)