Kepala BPOM Ambon Hermanto (kiri) saat memberikan keterangan pers |
Ambon, Dharapos.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon terus melakukan pengawasan pangan olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor.
Pengawasan sejak 28 Maret hingga 6 Mei 2022 mendatang, dilakukan untuk memastikan keamanan produk pangan yang aman dan bermutu bagi masyarakat.
Terkait dengan masih adanya temuan pangan kedarluwarsa dan rusak, Kepala BPOM Ambon Hermanto tidak memungkirinya.
Pihaknya,secara berkelanjutan melakukan penyuluhan, pembimbingan dan mengingatkan para pelaku usaha dengan rutin dan juga pengawasan ke toko, pasar dan swalayan maupun pusat perbelanjaan lainnya bersama pemerintah daerah setempat.
“Hal perlu diingatkan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha untuk mengantisipasi produk yang rusak dan kedaluwarsa agar tidak beredar di masyarakat,” sambungnya kepada pers di kantornya, Rabu (27/4/2022).
Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta keterliban pers dan masyarakat dalam mengawasi peredaran produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa .
Dikatakan Hermanto, masyrakat, stakeholder dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan “Cek KLIK” sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan dengan;
– Cek Kemasan, hal ini guna memastikan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang atau rusak).
– Cek Label, yaitu baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,
– Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM dimana izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (Cek produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id).
– Cek Kedaluwarsa, untuk memastikan masa kedaluwarsa tidak melebihi waktu yang tertera pada bungkusan makanan.
Lanjutnya,dari 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan ( TMK), pihaknya menemukan 69 item ( 1.836 kemasan ) yang bernilai Rp8.251.800,-
Untuk jenis pangan kedaluwarsa yakni susu UHT, coklat ,bumbu siap saji (252 kemasan), bumbu penyedap, tepung bumbu (239 kemasan ), BTP, biskuit/wafer minuman serbuk, kopi bubuk (407 kemasan), mie kering, teh celup (234 kemasan), tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal (168 kemasan), makanan ringan, coklat compound .
Jumlah 56 item ( 1.714 kemasan) dengan total nilai Rp 7.966.300.
Sedangkan, jenis pangan rusak seperti saus, minuman serbuk, susu UHT dan makanan ringan serta santan instan, dengan nilai Rp185.500 sebanyak 13 item (122 kemasan).
Lanjut Hermanto, hingga saat ini, BPOM Ambon masih tetap melakukan intensifikasi pengawasan pangan pada dua kabupaten di pulau Buru yakni, Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
“Terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK telah diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada tujuh fasilitas dan peringatan pada delapan fasilitas,terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan ,disaksikan petugas ,” jelasnya.
Sebelumnya pada senin (25/4/2022), Kepala BPOM Pusat Penny Lukito menyampaikn 57,16 persen produk pangan tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan pada wilayah kerja UPT Manokwari, Ambon, Tanimbar dan Rejang Lebong.
Dan produk pangan rusak juga ditemukan di Ambon.
(dp-19)