Daerah

BPPD Malra Fokus 4 Kecamatan Lokpri

27
×

BPPD Malra Fokus 4 Kecamatan Lokpri

Sebarkan artikel ini
PLT BPPD Malra Daniel Lucas Kusapy
Plt. Kepala BPPD Malra, Daniel Lucas Kusapy, S.IP, M.Si

Langgur, Dharapos.com – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang baru dibentuk, memulai kegiatan operasionalnya dengan melakukan penataan kelembagaan, prencanaan dan persiapan-persiapan lainnya terkait dengan penanganan 4 Lokasi Prioritas (Lokpri) di Malra yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.

Kepada media ini di Langgur, Rabu (5/2/2020), Plt Kepala BPPD Malra, Daniel Lucas Kusapy, S.IP, M.Si menjelaskan, dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 222 Lokpri yang ditetapkan dalam lima tahun kedepan

“Dalam 222 Lokpri tersebut Kabupaten Maluku Tenggara juga didalamnya dengan mendapat bagian 4 kecamatan yakni Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besar Utara Timur dan Kei Besar Selatan Barat,” rincinya.

Empat kecamatan tersebut ditetapkan sebagai Lokrpi karena sesuai kriteria penatapan tahun 2020-2024 yakni, kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga di darat, Kecamatan yang berbatasan lagsung (kecuali laut lepas) dengan negara tetangga di laut yang merupakan pemantapan Kecamatan Lokpri Tahun 2015-2019 serta kecamatan yang merupakan/berada dan/atau memiliki Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga;

Selain itu, kecamatan yang yang berungsi sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) sebagaimana terdapat dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; Kecamatan yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang merupakan pemantapan PKSN Tahun 2015-2019 dan PKSN yang di wilayahnya terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN); serta PLBN sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2019.

“4 kecamatan tersebut ditetapkan sebagai Lokpri karena memiliki Pulau-Pulau Kecil Terluar sehingga diprioritaskan ke sana,” lanjutnya.

Menurut Daniel, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut kemudian dijabarkan lewat Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pedoman Mekanisme Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah karena sudah ditetapkan Lokpri-nya

“Terkait hal itu maka Pemerintah daerah memfollow-up dengan membentuk Badan ini. Dan secara formal yuridis, Perdanya sudah dibahas oleh Dewan periode sebelumnya, tetapi karena Perpres baru ditetapkan 2020 sehingga ada penyesuaian pada Perda dimaksud,” bebernya.

Untuk itu, dalam rangka penyesuaian Perda dimaksud dan sambil menunggu penetapannya untuk dilantik defenitif maka harus ada Pelaksana Tugas (Plt) guna memproses kebutuhan-kebutuhan yang akan diajukan ke Pemerintah pusat terkait dengan infrastruktur pada 4 Lokpri dimaksud.

“Infrastuktur dimaksud yakni kebutuhan akan jalan, jembatan, air bersih, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan yang terpenting adalah tapal batas negara karena ujung pulau Kei Besar (di Weduar Fer) sebagai pintu masuk gerbang pulau terluar, dimana kedepan nanti akan dibangun pos tapal batas wilayah disana,” jelasnya.

Daniel menegaskan, terkait hal-hal tersebut diatas, pihaknya akan berkoordinasi untuk mendapat petunjuk program kegiatan serta petuntuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya pelaksanaannya untuk dikembangkan.

“Yang terpenting adalah kita mengajukan kebutuhan riil untuk lima tahun kedepan bagi 4 kecamatan dimaksud. Dan bersama teman-teman di Bappeda, kami sudah mengajukan Rencana Aksi (Renaksi) Lokpri di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024,” tandasnya.

Setelah dokumen Renaksi Lokrpi diserahkan ke BNPP, selanjutnya Sekretaris Jenderal BNPP melakukan kunjungan kerja ke Malra untuk melihat dan menilai langsung kelayakan 4 kecamatan dimaksud yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lokpri dalam RPJMN 2020-2024.

“Seyogianya, semua daerah ingin masuk dalam Lokpri, tetapi itu semua ada aturannya. Itu adalah pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau yang berbatasan langsung baik dari darat dan laut. Kalau kita (4 kecamatan) berbatasannya dari laut sehingga tidak semua kecamatan bisa masuk,” imbuhnya.

Diakui Daniel, memang ada yang bertanya-tanya kenapa Kei Besar Utara Barat tidak masuk dalam Lokpri, karena kecamatan tersebut berbatasan di wilayah kedalam, demikian juga dengan wilayah Kei Kecil. Sehingga jika ditarik lokasi Lokpri maka secara otomatis wilayah NKRI akan semakin kecil.

“Jadi ini diambil dari ujung pulau terluar supaya wilayah NKRI terkait Zona Ekonom Eksklusif 12 Mil Laut itu tetap pada wilayah yang terluar, dan tidak mempengaruhi atau menambah wilayah teritorial Indonesia,” ungkapnya.

Daniel mengingatkan, bahwa berbicara tentang Lokpri maka sudah pasti berbicara tentang batas negara bukan batas daerah, agar jangan sampai masyarakat Malra dirugikan, karena didalam Zona Ekonomi Eksklusif 12 Mil Laut itu ada potensi-potensi kelautan didalamnya.

“Terima kasih kepada pak Bupati, Wakil Bupati, pak Sekda yang telah mempercayakan saya walaupun dalam kapasitas sebagai Plt namun saya akan tetap bekerja maksimal dan berupaya agar apa yang telah dicita-citakan dapat segera diimplementasikan di lapangan,” pungkasnya.


(dp-49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *