Daerah

Bupati Aru Lantik 15 Kades Periode 2021 – 2027

36
×

Bupati Aru Lantik 15 Kades Periode 2021 – 2027

Sebarkan artikel ini

Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga saat memimpin prosesi pelantikan 15 kepala desa periode 2021 – 2027

Dobo,
Dharapos.com
– Bertempat di gedung Kesenian Sitakena, Jl. Raya Pemda, Kelurahan
Siwalima, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (11/1/2022) dilaksanakan pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Aru Selatan serta Desa
Wailay, Kecamatan Aru Tengah Timur periode 2021-2027.

as

Sekaligus
pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kecamatan Aru Selatan periode
2021-2027.

Tema
yang diusung pada giat itu “Semoga Amanah dan Mampu Membangun Desanya
Dengan Baik Menuju Jargaria Maju dan Sejahtera”.

Hadir
dalam giat tersebut, Bupati dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE, Sekda
Drs. Moh. Djumpa, M.Si, Kapolres Aru yang diwakili Wakapolres AKBP Josep
Renyaan, Danlanal Aru diwakili Paurlid, Lettu Laut (S) Mintono, dan Kajari Aru
diwakili Kasidatun Karel Benito, SH serta beberapa anggota Dewan setempat.

Turut
hadir, Ketua TP-PKK Kepulauan Aru Sherly Gonga, Wakil Ketua TP-PKK Inaiyah
Sogalrey serta para pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Total
sebanyak 15 desa yang menjalani pelantikan Kades dan TP – PKK.

Untuk
Kecamatan Aru Selatan masing-masing Desa Jelia, Gaimar, Doka Timur, Doka Barat,
Laininir, Lor – Lor, Jerol, Marfenfen, Kabalukin, Kalar-Kalar, Feruni, Ngaiguli,
Fatural, dan Ngaibor serta Desa Wailay Kecamatan Aru Tengah Timur.

Prosesi
diawali pembacaan SK pelantikan, pengambilan sumpah/Janji oleh Bupati Kepulauan
Aru, penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah Jabatan.

Kemudian,
pernyataan pelantikan, penandatanganan naskah pelantikan serta penyematan tanda
pangkat dan jabatan yan dilakukan Bupati Kepulauan Aru.

Bupati
Johan dalam sambutannya mengatakan desa atau yang disebut dengan nama lain
telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Keberagaman
karakteristik dan jenis desa atau yang disebut dengan nama lain tidak
menghalangi para pendiri bangsa untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk Negara
Kesatuan.

Meskipun
disadari bahwa dalam suatu Negara Kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi
NKRI tidak memberi pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan
masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

“Saya
atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyampaiakan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya 67 desa yang
telah menyelenggarakan pesta demokrasi dengan aman, tertib dan lancer,” ucapnya.

Bupati
menilai, hal ini menandakan bahwa masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru sangat
menghargai nilai-nilai demokrasi meski dalam lingkup kecil seperti di desa.

“Tak
lupa saya menyampaikan selamat bertugas kepada kepala desa yang baru dilantik,
semoga diberi kekuatan lahir dan batin untuk mengabdikan hidup di Desa Saudara
masing-masing. Baik Kepala Desa yang lama maupun penjabat Kepala Desa, tak lupa
pula saya sampaikan terima kasih atas perjuangan dan pengorbanan selama ini
dalam membangun Desa. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan balasan yang
setimpal dan layak dalam kehidupan saudara-saudara sekalian,”sambungnya.

Bupati
mengingatkan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan merupakan garda
terdepan bangsa ini dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (ATHG) dari luar.

Dan
kepala desa sendiri adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan kemasyarakatan.

“Untuk
itu, perlu adanya dukungan dari seluruh warga masyarakat desa,” tandasnya.

Sebagai
ujung tombak, Kades harus diberikan penguatan – penguatan secara kelembagaan
maupun peningkatan sumber daya manusia untuk mengurus pemerintahan negeri sehingga
penyelenggaraan pemerintahan negeri akan berlangsung dengan baik sesuai
ketentuan yang berlaku, dengan dukungan aparatur pemerintahan desa yang
memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cakap.

“Oleh
karena itu, penguatan ini wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, melalui
OPD terkait sehingga tujuan berbangsa dan bernegara akan dapat diwujudkan,” tandasnya.

Bupati
kemudian menyampaikan beberapa hal penting kepada para Kades terpilih.

1.
Dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti,
APBDesa, dan bantuan keuangan lainnya yang diperlukan adanya perencanaan yang matang
dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan BPD, keterlibatan masyarakat ini
sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban
saudara sebagai penanggung jawab pembangunan di Desa menjadi sangat ringan.

2.
Dalam setiap pelaksanaan tugas serta program pembangunan, saudara harus
berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Laksanakan semua
program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan. Amankan program tersebut
dengan ketentuan dan amanah hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran
secara hukum dan menciptakan keadilan serta transparansi bagi para pelaku
pembangunan dan juga masyarakat.

3.
Dalam pengelolaan pembangunan di desa, saudara harus berorientasi pada hasil
yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
berorientasi pada hasil yang maksimal maka saudara tidak berfikir untuk mencari
keuntungan dalam setiap program pembangunan. 

4.
Sebagai pemimpin masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan,
saudara harus berorientasi pada pengabdian. Orientasi pengabdian perlu
ditekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti, bahwa
dirinya dipilih oleh masyarakat sehingga kepentingan masyarakat banyak tidak
terlayani atau diabaikan.

5.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 40 ayat 2 huruf b dan d
menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan: Dan melanggar larangan sebagai Kepala
Desa.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *