Daerah

Bupati Hanubun Tegaskan Pemda Sangat Terbuka Dengan Semua Masukan

10
×

Bupati Hanubun Tegaskan Pemda Sangat Terbuka Dengan Semua Masukan

Sebarkan artikel ini
Konsultasi Publik RTRW Pemda Malra
Kegiatan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Malra Tahun 2019 di Langgur, Sabtu (14/12/2019)

Langgur, Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun menegaskan, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara (Malra) sangat terbuka terhadap semua masukan, saran, pendapat bahkan kritik yang disampaikan berbagai pihak.

Namun dengan harapan, semua dilakukan secara baik, dalam koridor dan bersifat konstruktif bagi kemajuan daerah.

as

“Kami sangat terbuka untuk semua itu. Jadi, mari bersama-sama kita bergandengan tangan, bekerja membangun daerah ini, untuk menuju pada kesejahteraan,” demikian ajaknya pada kegiatan Konsultasi Publik, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2019 di Langgur, Sabtu (14/12/2019).

Bupati dalam sambutannya pada kesempatan itu disampaikan Pejabat Sekda Malra, Bernadus Rettob.

Lanjut Bupati, Penataan ruang adalah suatu proses yang bertujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluru lapisan masyarakat untuk melaksanakan aktivitasnya.

Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dengan wilayah seluas 4.212,51 Km2, dan hanya 24 persennya merupakan wilayah daratan, maka aspek perencanaan tata ruang menjadi sangat penting dan strategis, guna menunjang aktivitas pembangunan, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, daya dukung dan daya tampungnya.

“Dengan kondisi geografis seperti ini, mengharuskan kita untuk mengelola dan menata daerah ini dengan baik dan dengan suatu perencanaan yang komprehensif sesuai kondisi dan karakteristik kita sebagai wilayah kepulauan dengan berbagai potensi dan tantangan yang ada,” ungkapnya.

Hanubun mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berada dalam suatu rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, Revisi RTRW.

“Sebelumnya, kita telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dokumen RTRW yang menghasilkan rekomendasi bahwa RTRW kita  harus direvisi,” sambungnya.

Rangkaian proses revisi tersebut telah sampai pada tahapan konsultasi publik. Forum ini merupakan wadah untuk berdiskusi, saling bertukar pikiran dan sekaligus menjaring aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, guna memboboti dan/atau menyempurnakan dokumen RTRW yang berlaku untuk 20 tahun ke depan.

Dijelaskan Hanubun, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif, aplikatif dan partisipatif merupakan bentuk dari komitmen Pemda dalam mewujudkan kota dan lingkungan yang nyaman bagi masyarakatnya.

Hal ini sejalan dengan misi kelima Pemda pada 2018-2023 yakni mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity aproach), berbasis budaya, kearifan lokal dan masyarakat hukum adat.

(dp-49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *