
Langgur,
Proses pencairan Deposito Dana Abadi yang diduga bermasalah pada Oktober 2009 lalu atas permintaan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dengan alasan adanya kebutuhan mendesak terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Hal itu dikarenakan dalam proses pencairannya diduga telah terjadi berbagai penyimpangan terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan Deposito Dana Abadi tersebut.
Namun demikian, hal tersebut langsung dibantah Bupati Malra, Ir. Andreas Rentanubun menanggapi berbagai sorotan dan tudingan yang dialamatkan kepada Pemkab Malra.
“Tudingan soal Dana Abadi 2009-2010 itu tidak benar, karena kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Malra sudah bekerja sesuai mekanisme dan aturan dengan terlebih dahulu menyurati DPRD Malra,” bantahnya, saat dikonfirmasi Dhara Pos, diruang kerjanya, Jumat (29/5).
Dijelaskan Rentanubun, setelah mendapat tanggapan dari pihak Dewan, Pemkab Malra bersama DPRD Malra saat itu langsung melakukan pembahasan sejumlah Perda guna menghasilkan sejumlah aturan atau mekanisme terkait proses pencairan Deposito Dana Abadi tersebut.
“Dan itupun Deposito Dana Abadi tersebut tidak disimpan dalam rekening kas daerah, namun tersimpan di kas negara yaitu Bank BPDM Cabang Tual,” jelasnya.
Rentanubun menambahkan, setelah memperoleh persetujuan Dewan dengan lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2009 maka pihaknya mengalihkan Deposito Dana Abadi dari kas negara ke kas daerah untuk kemudian langsung di manfaatkan bagi kepentingan daerah dan yang lainnya.
Karena itu, dia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Malra agar tidak terpancing dengan isu-isu atau info-info yang hanya bertujuan merusak nama baik Pemkab Malra. Karena, Dana Abadi tersebut bukan untuk kepentingan Bupati pribadi tapi kepentingan Pemerintah Daerah Malra guna memfasilitasi berbagai kekurangan dan telah di sepakati DPRD Malra.
Rentanubun bahkan kembali menyampaikan prestasi terbaik yang diraih Kabupaten Malra pada 2010-2011 lalu di antara 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku pasca dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maupun Inspektorat Pusat, Provinsi dan Kabupaten
“Hasil audit BPK saat itu, Maluku Tenggara satu-satunya daerah yang tingkatkan opini dari Disclaimer. Dan, ini bukan suatu rekayasa tapi bukti dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Rentanubun, apabila ada temuan penyelewengan dana sebagaimana yang dituduhkan maka dirinya selaku Bupati Malra dan Wakil Bupati maupun Sekda Malra sudah pasti akan menjalani proses secara hukum karena adanya penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Kabupaten Malra masih membutuhkan pembangunan disejumlah bidang, peningkatan mutu pendidikan maupun pelayanan kesehatan dan yang lainnya. Jadi, mari kita bersama- sama mendukung pemerintah yang di pimpin oleh Ir. Andreas Rentanubun dan Drs. Yunus Serang, M. Si demi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dia menyesalkan banyaknya isu atau informasi yang di lapangan, maupun melalui pesan singkat (sms) namun demikian kondisi tersebut ditanggapinya sebagai isu murahan yang sengaja ingin memancing emosi dan memperkeruh keadaan.
“Kalau memang tuduhan itu benar, kenapa dirinya tidak di tahan dan di proses secara hukum, dan beberapa tahun lalu saya bersama Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan SKPD telah di undang oleh mantan Jaksa Agung RI dan juga Kejati Maluku untuk dimintai keterangan terkait dengan penggunaan Dana Abadi tahun 2009-2010,” sesal Rentanubun.
Pada kesempatan yang sama, dirinya atas nama pribadi, menyatakan tidak gentar dengan berbagai isu yang ditujukan kepadanya.
“Jangan kita selalu memfitnah dan membenci orang, sebelum terlebih dahulu membersihkan diri karena kesabaran lebih besar dari segalanya. Jangankan Kejagung RI memanggil saya untuk memberikan keterangan, Tuhan Allah panggil pun, saya siap memberikan keterangan karena apa yang saya buat ini bukan untuk keluarga atau pribadi saya, tapi demi kepentingan seluruh warga masyarakat di negeri ini,” pungkasnya.(obm)