![]() |
Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat menyampaikan pidatonya |
Langgur, Dharapos.com – Bertempat di ruang rapat DPRD Maluku Tenggara (Malra), diadakan rapat pengantar rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun 2020.
Bupati setempat M. Thaher Hanubun yang didampingi pimpinan instansi terkait menghadiri rapat tersebut.
Dalam pidatonya, Bupati merincikan aturan yang mengakomodir kebijakan perubahan APBD Pemerintah daerah.
Yaitu arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan antara lain apabila; pertama, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Dan ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan dan lain-lain.
Ketentuan peraturan perundang-undangan ini juga menegaskan bahwa sebelum membahas Perubahan APBD setiap tahun berkenaan, Pemerintah daerah wajib menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk dibahas dan disepakati bersama Dewan yang terhormat.
“Tahapan tersebut sudah dapat kita penuhi, yang ditandai dengan penyampaian dan pembahasan KUPA di tingkat Badan Anggaran serta Pembahasan PPAS di tingkat Komisi,” rincinya.
Lanjut Bupati, KUPA dan PPAS-P dimaksud telah memberikan gambaran tentang beberapa keadaan yang berkembang, sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun 2020.
Salah satu substansi penting, yang menjadi dasar Perubahan APBD sebagaimana termuat dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) adalah analisis dampak Pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan,” lanjutnya.
Dalam hubungan dengan Perubahan APBD 2020, berbagai asumsi yang telah dirancang dalam APBD induk 2020, harus terkoreksi.
Sedangkan dalam aspek pencapaian target pembangunan, kondisi lingkungan strategis yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan budaya, seluruhnya mengalami perubahan, mengarah pada kondisi yang tidak menguntungkan.
Akumulasi dampak tersebut, secara langsung berpengaruh pada kondisi keuangan daerah.
“Dapat saya gambarkan, bahwa asumsi Pendapatan Daerah tahun 2020 ini, diproyeksikan mengalami penurunan,” akuinya.
Dalam rancangan Perda Perubahan APBD ini, total pendapatan daerah pada APBD Induk 2020 dirancang sebesar Rp1.033.528.116.054,36 yakni turun menjadi Rp909.862.456.641,00 atau berkurang Rp123.665.659.413,36 atau sebesar 11,97 persen.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang turun 10,21 persen dari target awal sebesar Rp55.114.847.000,00 menjadi Rp49.487.426.524,00 (berkurang Rp5.627.420.476,00).
Dana perimbangan, turun 14,72 persen dari target awal sebesar Rp801.221.558.000,00 menjadi Rp 683.281.942.062,00 (berkurang Rp117.939.615.938,00).
Pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, terjadi penurunan sebesar 0,06 persen dari target awal Rp177.191.711.054,36 menjadi Rp177.093.088.055,00 (berkurang Rp98.622.999,36).
Dalam aspek belanja daerah, sejalan dengan penurunan pendapatan sebagaimana disebutkan, maka komponen belanja perlu disesuaikan.
Total belanja daerah yang dirancang dalam APBD Induk 2020 sebesar Rp1.030.151.616.054,36 diproyeksikan turun menjadi Rp 933.710.964.119,96 artinya berkurang Rp96.440.651.934,40 atau sebesar 9,36 persen.
Bupati merincikan pula, penyesuaian belanja juga dilakukan pada Komponen Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pada komponen Belanja Tidak Langsung, semula dianggarkan sebesar Rp547.924.443.933,36 turun menjadi Rp513.805.648.054,96 yakni berkurang Rp34.118.795.878,40 atau sebesar 6,23 persen.
Pada Komponen Belanja Langsung semula dianggarkan sebesar Rp482.227.172.121,00 menjadi Rp419.905.316.065,00 yakni berkurang Rp62.321.856.056,00 atau sebesar 12,92 persen.
Gambaran umum penyesuaian belanja khususnya belanja langsung, sebagaian besar adalah untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya, dengan kegiatan-kegiatan lanjutan atau luncurannya.
Kemudian, penyesuaian nilai kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik sesuai juknis dan perubahan kebijakan transfer ke daerah, mengakomodir pergeseran anggaran, Refocusing dan turun Realokasi, menampung kebutuhan alokasi belanja yang bersifat mendesak, khususnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam upaya penanganan dan pemulihan kondisi akibat Pandemi Covid-19 serta peningkatan kinerja perekonomian guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Lanjut Bupati, tentang pembiayaan daerah, juga perlu disampaikan bahwa sebelum perubahan APBD ini, Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar (Minus) Rp3.376.500.000,00 yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan Rp9.923.500.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13.300.000.000,00.
Dalam perubahan anggaran ini, Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 23.848.507.478,96, yang diperoleh dari selisih
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 28.648.507.478,96 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp4.800.000.000,00.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran berkenaan dirancang Nihil karena defisit belanja sebesar Rp 23.848.507.478,96, mampu ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp 23.848.507.478,96.
“Perlu juga saya sampaikan, bahwa terhadap berbagai dinamika sehubungan dengan kapasitas keuangan yang sangat-sangat terbatas ini akibat turunnya pendapatan, serta kebijakan refocusing dan realokasi), maka diharapkan kebijaksanaan dari kita sekalian, terlebih dalam rangka menyikapi kebutuhan yang benar-benar mendesak, perkiraan waktu penyelesaian dan kapasitas keuangan daerah,” tekannya.
Di samping itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan juga harus diperhatikan, khususnya Permendagri 13 Tahun 2006 dan yang terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020, yang menegaskan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun 2020, meliputi Percepatan Realisasi APBD 2020, Dana Tak Terduga, untuk: Penanganan Kesehatan (Covid-19), Penanganan Dampak Ekonomi Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Nett), melaksanakan Penyesuaian APBD, dan Penyesuaian Anggaran sesuai Perpres 72 tahun 2020,
Anggaran Tidak Terduga dapat digunakan untuk menambah belanja modal/barang dan jasa, dengan memperhatikan kebutuhan penanganan Covid-19.
Bupati harapkan aturan-aturan yang ada dipedomani dan menjadi rambu-rambu bersama, dalam penyusunan Perubahan ABPD ini.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang atas segala komitmen dan kerjasamanya dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD ini.
“Saya yakin sungguh, bahwa apa yang kita lakukan bersama ini akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.
(dp-52)