![]() |
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon |
Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus
Fatlolon akhirnya menutup sementara operasional kantor PT. Mandala Multifnance
Tbk. (MIFN) Cabang Saumlaki akibat kantor yang bergerak di bidang jasa keuangan
seperti penyewaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan bisnis kartu kredit
itu melanggar surat edaran Bupati dan juga ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Penetapan itu tertuang dalam surat Bupati Nomor 581/484 Tanggal
12 April 2020 tentang penutupan sementara operasional kantor PT. MIFN Cabang
Saumlaki dan disampaikan kepada Kepala Cabang PT. MIFN dalam rapat tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di ruang rapat
Bupati, Selasa (14/4/2020).
12 April 2020 tentang penutupan sementara operasional kantor PT. MIFN Cabang
Saumlaki dan disampaikan kepada Kepala Cabang PT. MIFN dalam rapat tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di ruang rapat
Bupati, Selasa (14/4/2020).
“Hari Sabtu kemarin tanggal 11 April, saya dilaporkan
oleh beberapa tukang ojek bahwa kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki
tetap beraktifitas di hari raya Paskah. Padahal hari raya Paskah semestinya libur
tetapi perusahaan ini tetap berkantor,” akuinya.
oleh beberapa tukang ojek bahwa kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki
tetap beraktifitas di hari raya Paskah. Padahal hari raya Paskah semestinya libur
tetapi perusahaan ini tetap berkantor,” akuinya.
Setelah menerima laporan, Pemerintah daerah melalui dinas
teknis melakukan pemantauan dan menemukan bahwa kantor tersebut tidak
mengindahkan surat edaran Pemda untuk melakukan cicilan kredit dan memberikan
keringanan bunga pinjaman sebagaimana tertuang dalam arahan Presiden dalam 6
progam Jaring pengaman sosial tertanggal 30 Maret 2020 butir 6, juncto
Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Corona Virus Disease atau Covid-19 tanggal 31 Maret 2020,
juncto peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus
perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran
Covid-19, serta surat edaran Bupati nomor 500/455 tanggal 30 Maret 2020 tentang
penundaan penagihan kredit dan penurunan
suku bunga pinjaman akibat dampak Covid-19.
teknis melakukan pemantauan dan menemukan bahwa kantor tersebut tidak
mengindahkan surat edaran Pemda untuk melakukan cicilan kredit dan memberikan
keringanan bunga pinjaman sebagaimana tertuang dalam arahan Presiden dalam 6
progam Jaring pengaman sosial tertanggal 30 Maret 2020 butir 6, juncto
Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Corona Virus Disease atau Covid-19 tanggal 31 Maret 2020,
juncto peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus
perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran
Covid-19, serta surat edaran Bupati nomor 500/455 tanggal 30 Maret 2020 tentang
penundaan penagihan kredit dan penurunan
suku bunga pinjaman akibat dampak Covid-19.
Selain itu, saat
dilakukan pengecekan oleh kantor perizinan daerah, ternyata perusahaan ini
semenjak 2017 tidak memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
dilakukan pengecekan oleh kantor perizinan daerah, ternyata perusahaan ini
semenjak 2017 tidak memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“Karena itu kita putuskan untuk menutup sementara
operasional kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki, terhitung selama
14 hari” tegasnya.
operasional kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki, terhitung selama
14 hari” tegasnya.
Menurut Bupati, selama 14 hari itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk kantor ini
melakukan pembenahan, termasuk mengurus SITU. Termasuk juga tidak membayar
pajak karena tidak memperpanjang SITU.
melakukan pembenahan, termasuk mengurus SITU. Termasuk juga tidak membayar
pajak karena tidak memperpanjang SITU.
“Padahal kepada masyarakat kalau tunda pembayaran itu
didenda dan lain sebagainya. Kalau selama 14 hari dan tidak melakukan
pembenahan maka kita akan menutup secara permanen dan kantor ini tidak ada lagi
di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegasnya lagi.
didenda dan lain sebagainya. Kalau selama 14 hari dan tidak melakukan
pembenahan maka kita akan menutup secara permanen dan kantor ini tidak ada lagi
di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegasnya lagi.
Bupati menegaskan pula, hal ini menjadi pembelajaran bagi
koperasi-koperasi yang lain di daerah. Bila tidak mengindahkan imbauan Pemerintah
maka Pemkab akan menghentikan
operasional koperasi dimaksud.
koperasi-koperasi yang lain di daerah. Bila tidak mengindahkan imbauan Pemerintah
maka Pemkab akan menghentikan
operasional koperasi dimaksud.
Kepala Cabang PT. Mandala Multifinance TBK. Saumlaki, Dirson
Pattipeilohy yang dikonfirmasi usai pertemuan tersebut membantah dituduh tidak
mengindahkan imbauan Pemerintah.
Pattipeilohy yang dikonfirmasi usai pertemuan tersebut membantah dituduh tidak
mengindahkan imbauan Pemerintah.
“Sampai saat ini kita sementara melakukan pendataan dan
setelah itu kita masukan dalam program penundaan cicilan. Jadi kita tetap
jalankan imbauan Pemerintah,” bantahnya.
setelah itu kita masukan dalam program penundaan cicilan. Jadi kita tetap
jalankan imbauan Pemerintah,” bantahnya.
Dirson mengaku, sebagai perusahaan multinasional, aktivitas
kantor tetap berjalan sesuai dengan kebijakan dari pusat meskipun dalam masa
Paskah dan masa tanggap darurat.
kantor tetap berjalan sesuai dengan kebijakan dari pusat meskipun dalam masa
Paskah dan masa tanggap darurat.
“Sesuai instruksi, perusahaan kita tetap beroperasi.
Saya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan. Untuk ketahuan masyarakat, kita
hanya menjalankan instruksi pimpinan” akunya.
Saya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan. Untuk ketahuan masyarakat, kita
hanya menjalankan instruksi pimpinan” akunya.
Dirson mengaku akan melakukan berbagai upaya selama 14 hari
nanti sehingga kantornya itu kembali beroperasi.
nanti sehingga kantornya itu kembali beroperasi.
(dp-18)