![]() |
Prosesi pelantikan 11 Anggota BSO Langgur oleh Camat Kei Kecil, Senin (24/8/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2020-2026 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut didahului dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara, Nomor : 144 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Badan Saniri (BSO) Ohoi Langgur dan Pengangkatan BSO Langgur Kecamatan Ke Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, adat dan martabat badan permusyawaratan ohoi, serta akan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan saya sendiri atau golongan….”
Demikian penggalan sumpah dan janji yang diucapkan anggota BSO Langgur saat dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Kei Kecil, Corneles Rettob, yang dipusatkan di Balai setempat, Senin (24/8/2020).
Dalam SK yang dibacakan tersebut menyebutkan, pelantikan dimaksud juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Saniri Ohoi atau Ohoi Rat, yang mana Badan Saniri merupakan salah satu wadah partisipasi dari kepala faam atau marga yang turut serta dalam penyelenggaraan fungsi legislasi masyarakat di ohoi, maka perlu membentuk Badan Saniri Ohoi.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa Anggota BSO Langgur yang dilantik tersebut, dengan masa jabatan selama enam tahun, dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pada kesempatan itu pula disampaikan tugas dan wewenang BSO yakni : Pertama, membahas dan menetapkan peraturan Ohoi/Ohoi Rat bersama Orangkai; Kedua, memberikan pertimbangan kepada kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dalam melaksanakan tugas; Ketiga, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Ohoi/Ohoi Rat dalam rangka penetapan pelaksanaan kinerja sehari-hari dari Orangkai.
Keempat, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Orangkai; Kelima, membentuk panitia pemilihan Orangkai; Keenam, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Ketujuh, meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Ohoi dalam penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat pada setiap tahun.
Sementara itu, Rettob dalam sambutannya usai pelantikan berharap agar anggota BSO lebih fokus pada tugas untuk mempersiapkan pemilihan kepala ohoi Langgur yang definitif.
“Bagi saya inilah tantangan sekaligus tugas utama bapak-bapak. Kita semua tahu bahwa sudah puluhan tahun di ohoi Langgur tidak ada lagi kepala ohoi definitif. Diharapkan dengan adanya pengukuhan dan pelantikan ini, bapak-bapak BSO dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mewujudkannya. Tugas ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Rettob juga mengingatkan anggota BSO dalam melaksanakan tugas khususnya persiapan pemilihan kepala ohoi definitif, agar tetap mengacu pada Perda, Peraturan Bupati (Perbup) dan aturan-aturan lainnya.
“BSO akan menyurati marga turunan (riin kot) untuk menyampaikan calon kepala ohoi, disertai persyaratan yang ditentukan. Kemudian menyeleksi persyaratan calon melalui Rapat BSO. Selanjutnya, BSO mengusulkan calon kepala ohoi kepada Bupati Malra melalui Camat untuk selanjutnya disetujui dan dilantik,” ungkapnya.
Rettob menegaskan, secara teknis, tata cara proses pelantikan kepala ohoi definitif tertuang dalam peraturan-peraturan (Perda maupun Peraturan Bupati).
“Kami sudah menyiapkan Perda 04 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Ohoi, serta Peraturan Bupati Malra Nomor : 11 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Penunjukkan Kepala Ohoi Definitif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota BSO Langgur yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Hipolitus Rumangun, Fredy Renyaan, Robert Jems Rettob, Fransiskus Xaverius Dumatubun, Thomas B. Rettob, Viktus Savsavubun, Willibrordus Renyut, Kiki R. Lefaan, Yulianus W.W. Narwadan, Herman E. Renyut dan Venansius Renwarin.
(dp-49)