Saumlaki,
Dharapos.com – Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditjia Huwae
menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap pihak
CV. Sembilan Belas selaku penyedia bibit ternak itik dan ternak babi tahun 2020
melalui Dinas Pertanian setempat.
Pemeriksaan
tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni sebagai Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan
dan pengawasan pemerintahan daerah.
“Kami
berkesimpulan bahwa diakui CV. Sembilan Belas sebagai penyedia lalai atau tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” terang Huwae
di Saumlaki, Minggu (5/9/2021).
Dalam
pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan bukti fisik ternak sebagaimana diatur
dalam kontrak kerja, termasuk bukti belanja. Semestinya pihak CV. Sembilan
Belas melakukan pengadaan 900 bibit ternak itik dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
Namun dalam
kurun waktu kontrak tidak berhasil maka dilakukan adendum. Kendati demikian,
pihak penyedia tak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, padahal total dana Rp215
juta telah dicairkan.
“Yang kita
temukan adalah kelalaian. Tentu penyedia pesan dari luar daerah tetapi sampai
batas kontrak bahkan adendum itu barangnya tidak ada maka dia harus bertanggung
jawab atas kontrak yang dibuat dan ditandatangani. Karena penyedia sudah
menerima pembayaran dan tidak melakukan pengadaan maka harus setor kembali ke
kas daerah,” tegasnya.
Selain itu,
untuk pengadaan bibit ternak babi, Inspektorat menemukan 26 bibit babi dengan
nilai Rp52 juta yang tidak dipenuhi oleh penyedia.
Untuk itu
pihak penyedia diminta mengembalikan dana tersebut.
“Kami
telah merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati telah memerintahkan
Kadis pertanian agar memerintahkan CV. Sembilan Belas untuk menyetor
keseluruhan dana yang berjumlah Rp267 juta itu ke kas daerah, terhitung sejak
penerbitan laporan hasil pemeriksaan hingga enam puluh hari,” bebernya.
Apabila
dalam kurun waktu 60 hari atau hingga 30 Oktober 2021, CV. Sembilan Belas tidak
menyetor ke kas daerah maka Inspektorat akan merekomendasikan ke penyidik
kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya,
Huwae membantah adanya Informasi bahwa pihak kepolisian setempat menghalangi
kerja APIP berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri RI
dengan Kejaksaan Agung RI dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) dalam penegakan laporan atau pengaduan masyarakat yang
berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dalam
kedudukan sebagai aparat penegak hukum, tentu mereka punya kewenangan. Dan itu
adalah sesuai ketentuan dimana aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan atas pengaduan dan oleh karena itu kita
menghormatinya,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo setempat.
Karena sudah
diperiksa oleh APIP maka pihaknya akan menyerahkan rekomendasi hasil
pemeriksaan kepada penyidik kepolisian.
Ramadhan,
perwakilan CV. Sembilan Belas yang ditemui mengaku telah menandatangani
pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pengadaan bibit ternak itik dan
ternak babi ke kas daerah.
“Kami
sudah diperiksa oleh Inspektorat dan saya mewakili pimpinan saya. Saya sudah
laporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan saya dan beliau bilang bersedia
mengembalikan dana sesuai batas waktu dalam perjanjian” akuinya.
Ramadhan
menjelaskan, pihaknya telah membeli 900 ekor bibit itik di Makassar dengan umur
masing-masing antara empat hingga enam bulan. Kemudian, 900 itik tersebut
dikirim ke Saumlaki (ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar – red) dengan
menggunakan kapal ikan. Selama empat hari perjalanan, ratusan ekor itik itu
mati karena dihantam gelombang.
Meskipun
masih tersisa 30 ekor yang hidup, namun pihaknya tidak menyerahkan ke penerima
bantuan.
“Kondisi
ini bukan kami sengaja, tetapi karena faktor cuaca. Keterangan dari nahkoda
kapal, itik-itik ini mati karena gelombang kencang. Saat mati di kapal,
langsung mereka buang ke laut,” tururnya.
Ramadhan
juga mengakui, ada kekurangan 26 babi yang belum dipenuhi berdasarkan kontrak
dan siap mengembalikan dananya berdasarkan surat perjanjian yang telah
ditandatangani.
(dp-18)