Hukum dan Kriminal

Dalam Waktu Dekat, Berkas Korupsi Uang LP DPRD Tual Siap Dilimpahkan

30
×

Dalam Waktu Dekat, Berkas Korupsi Uang LP DPRD Tual Siap Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Tual,
Berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kota Tual maupun di kabupaten Maluku Tenggara akan tetap di proses hingga tuntas. Hal ini sudah menjadi komitmen aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk menuntaskan segala bentuk tindakan yang terindikasi merugikan negara.

PLH KAjari Tual Andi M. F
Andi Muldani Fajrin, SH, MH

“Yang namanya korupsi tidak akan pernah kita diamkan, karena sudah jelas-jelas merugikan negara maka apapun yang terjadi harus tetap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Pelaksana Tugas Harian Kajari Tual, Andi Muldani Fajrin, SH, MH kepada Dhara Pos, Senin (26/5).

Penegasan yang disampaikan ini terkait penanganan Kasus Korupsi Uang Lauk Pauk (LP) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual yang berindikasi merugikan negara Rp 1,5 Milyar.

“Kami sementara siapkan berkasnya untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku agar dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon untuk disidangkan,” tegas Fajrin lebih lanjut.

Diungkapkan, pihaknya tidak akan pernah bersekongkol atau menerima suap dari para koruptor karena hal itu sama saja dengan mendukung kejahatan. Bahkan, lanjut Fajrin, dirinya selalu bersikap tegas terhadap jajarannya untuk bekerja profesional.

“Karena apabila terbukti mereka terima suap, maka saya sendiri yang akan laporkan ke Kejagung RI dan Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya karena telah merusak nama baik dan citra institusi Kejaksaan,” ungkapnya.

Menanggapi berbagai isu miring terkait kinerja aparat Kejaksaan yang dituding lamban dan hanya cari untung, dijelaskan Fajrin, pihaknya harus bersikap hati-hati dalam setiap proses penyidikan dan penyelidikan walaupun terkesan lamban seperti dalam kasus korupsi Uang Lauk Pauk DPRD Tual maupun sejumlah kasus lainnya.

“Kami pun tak mau masyarakat maupun rekan-rekan media menuding dan menulis aparat penegak hukum menjadikan kasus korupsi ini sebagai lahan bisnis,” tandasnya.

Olehnya itu, Fajrin mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan harkat dan martabat demi penegakkan hukum di negeri beradat ini.

Untuk diketahui, kasus penyelewengan Uang LP di Sekretariat DPRD Kota Tual telah dilaporkan sejak 2010 lalu. Kasus yang diduga melibatkan dua orang mantan pejabat masing-masing mantan Sekretaris Dewan, berinisial MK dan Bendahara Keuangan AO.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Akhmad Patony, SH, kepada media ini, diruang kerjanya, Rabu (13/11), menyatakan beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

“Pegawai dilingkup Sekretariat DPRD Kota Tual telah kami panggil untuk dimintai keterangan termasuk juga beberapa anggota Dewan sebagai saksi,” ungkapnya.

Namun diakuinya, sebagian saksi mangkir dari panggilan pihak penyidik sehingga memperlambat proses pemeriksaan karena sementara perjalanan keluar daerah.

“Tapi Alhamdulillah, karena nama-nama yang dipanggil tersebut telah menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan maka Kejaksaan tetap mengagendakan penuntasan kasus ini secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Patoni.

Pada kesempatan tersebut, Patoni juga membeberkan hasil terakhir audit investigasi yang dilakukan terhadap kasus ini  oleh pihak BPKP Perwakilan Maluku telah dipastikan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.

“Diharapkan, dalam waktu yang tidak lama lagi, kedua tersangka yang terbukti telah merugikan negara bisa segera disidangkan di Pengadilan,” tandasnya.

Patoni juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan kepada Kejari Tual serta kerja sama semua pihak  dalam memberantas berbagai kasus korupsi yang terjadi di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *