Daerah

Damkar Tanimbar “hilang kabar” saat terjadi kebakaran di pasar Saumlaki.

7
×

Damkar Tanimbar “hilang kabar” saat terjadi kebakaran di pasar Saumlaki.

Sebarkan artikel ini
IMG 8103
Warga memadamkan api dengan peralatan seadanya tanpa ada bantuan Damkar (foto ilustrasi).

Saumlaki, Dharapos.com – Kebakaran kembali terjadi di pasar Ngrimase Olilit yang berlokasi di jalan raya menuju pelabuhan laut Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Selasa subuh (7/2/2023).

Peristiwa kebakaran ini kembali terjadi menimpa tiga pemilik rumah toko (ruko) yang berlokasi di sebelah utara pasar Ngrimase.

Sebelumnya, 61 ruko milik pengusaha Edy Santiago atau Ipe dan kontrakan milik Semy Gaitian yang berlokasi di sebelah selatan pasar itu, ludes dilalap “si jago merah” pada Senin (12/12/2022).

Meskipun kebakaran ini terjadi di pusat kota Saumlaki (ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar -red), tetapi para petugas damkar “hilang jejak” saat si jago merah mengamuk dan menghanguskan tiga ruko.

Saksi mata di lokasi kejadian menyatakan, saat api membakar tiga ruko itu, tak ada satu pun mobil pemadam kebakaran (damkar) milik pemerintah daerah setempat yang dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

“Kami sendiri yang padamkan api dan dibantu oleh warga. Tidak ada pemadam kebakaran yang hadir sampai api padam. Kami padamkan dengan air laut dan air hujan dari selokan,” tutur La Saimu alias Alamu (49), salah satu korban kebakaran.

Dalam peristiwa ini, Alamu dan keluarga hanya bisa menyelamatkan diri, sementara seluruh barang dan dagangannya hangus terbakar.

Beberapa saksi mata di lokasi kejadian juga membenarkan peristiwa itu. Mereka menyebut, Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Damianus Batmomolin yang membawahi urusan pemadaman kebakaran, dilaporkan hadir sesaat setelah kobaran api telah berhasil dipadamkan oleh warga.

Ketidakhadiran damkar ini membuat masyarakat kesal terhadap kinerja SKPD teknis yang mengurus pemadaman kebakaran itu.

Padahal, masyarakat pelaku usaha di pasar  telah rutin menyetor pajak pemadaman  kebakaran senilai Rp.150.000 setiap tahun.

Sumber lain menyebutkan bahwa ketidakhadiran personil damkar ini karena kekurangan tenaga, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan para tenaga damkar yang berstatus honorer.

Baca juga : Si Jago Merah Kembali Mengamuk, “Sikat Habis” 3 Ruko di Pasar Saumlaki | Dhara Pos 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Damianus Batmomolin yang dikonfirmasi membantah tudingan warga itu.

“Memang terjadi kekurangan tenaga karena pegawai PPPK telah dirumahkan. Tetapi tidak ada laporan saat terjadi kebakaran. Meskipun kita kekurangan tenaga tetapi kan ada tiga pos yang bisa kita kerahkan untuk proses pemadaman, jika ada laporan,” ungkap Batmomolin.

Dia juga mengaku telah mengecek langsung ke lokasi kebakaran, setelah menerima laporan.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa subuh (7/2/2023), “si jago merah” mengamuk dan menghanguskan ruko milik La Saimu (49), Lusrin (35) dan Natan Kambuno (50).

WhatsApp%20Image%202023 02 07%20at%2018.47.31
Salah satu ruko di pasar Ngrimase yang hangus terbakar.

Tiga ruko ini menjual sembilan bahan pokok (sembako) dan salah satunya adalah counter handphone.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Tanimbar Selatan, Iptu Edwin Weridity menyatakan, hingga kini, penyidik masih  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi mata untuk memberikan keterangan terkait penyebab kebakaran tiga ruko di pasar Ngrimase Olilit.

Dalam pemeriksaan, saksi mata  menceritakan kronologis kejadian, dimana api bersumber dari ruko yang menjual handphone serta assesorisnya.

Dugaan sementara, kebakaran berasal dari arus pendek atau korsleting listrik yang berada di counter handphone Nadira.

Kepolisian telah memastikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini, namun sesuai data, kerugian material ditafsir mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga Rabu pagi, polisi masih mengamankan lokasi TKP dengan memasang garis polisi untuk memudahkan proses penyelidikan.

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *