Daerah

Demi Jaga Tanah Adat, Masyarakat Kongan-Benjina Siap Usir Perusak Pulau Kumareri

17
×

Demi Jaga Tanah Adat, Masyarakat Kongan-Benjina Siap Usir Perusak Pulau Kumareri

Sebarkan artikel ini

Pulau Babi Benjina
Kondisi di Pulau Kumareri yang belakangan ini meresahkan masyarakat adat Kongan-Benjina akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah tersebut

Dobo, Dharapos.com – Belakangan ini masyarakat adat Desa Kongan – Benjina,
Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diresahkan oleh tindakan beberapa
oknum warga yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian sumber
daya alam yang ada di Pulau Kumareri.

Masyarakat adat setempat diresahkan akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari
penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah yang biasa
dikenal dengan nama Pulau Babi ini.

Tokoh masyarakat setempat, Brihia Paidjala dalam rilisnya kepada Dharapos.com,
Selasa (23/11/2021) mengaku sudah sangat resah dengan ulah oknum warga yang
disebutnya sebagai kaum pendatang.

“Bahwa keberadaan mereka (penghuni) yang mendiami pulau itu saat ini kami
anggap sudah sangat merugikan desa karena aksi penebangan liar, pengrusakan  hutan serta pengrusakan terumbu karang,”
bebernya.

Hal itu juga dibenarkan Nicko Bolhuy, salah satu tokoh pemuda Desa Kongan
– Benjina.

“Jadi, sebenarnya pada 2016 lalu, pihak Desa Kongan – Benjina telah
mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh warga desa perihal
pemberitahuan kepada masyarakat atau penduduk yang bukan berasal dari Pulau
Kumareri untuk mengosongkan pulau tersebut,” akuinya.

Surat itu, lanjut Nicko, diberikan kepada beberapa pihak terkait sebagai
tembusan diantaranya Bupati, DPRD dan pihak keamanan dalam hal ini Kapolsek dan
Babinsa.

“Dengan harapan segera merespon serta menindaklanjuti keadaan yang sedang
terjadi waktu itu,” sambungnya.

Sementara itu, menurut keterangan atau informasi yang dihimpun dari tokoh
masyarakat setempat lainnya direncanakan pada 27 November 2021 mendatang, akan
dilakukan penindakan tegas (eksekusi) berupa pengusiran.

Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan pada 2016 lalu
terhadap oknum-oknum yang mendiami pulau itu.

Para penghuni ini akan diusir keluar agar tidak ada lagi aktivitas di
Pulau Kumareri, yang dianggap sebagai salah satu lokasi destinasi wisata di
Kabupaten Kepulauan Aru milik desa Kongan – Benjina.

(dp-31/YT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *