Daerah

Dewan Malra Resmi Tetapkan 3 Perda

27
×

Dewan Malra Resmi Tetapkan 3 Perda

Sebarkan artikel ini

DPRD Makra PAripurna 3 Perda
Sidang paripurna penetapan 3 Perda yang berlangsung di ruang utama DPRD Malra, Sabtu (26/4/2021)

Langgur, Dharapos.com – Tga Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi ditetapkan. 

Ketiganya masing-masing, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Penetapan tersebut dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malra, dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama Dewan setempat, Sabtu (26/4/2021).

Atas penetapan itu, Bupati M. Thaher Hanubun menyampaikan apresiasi, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra atas penetapan tersebut.

Menurutnya, ketiga perda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi Pemda dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.

“Kita sudah lama menunggu perda-perda ini, karena kita mau melakukan sesuatu harus punya dasar hukum, dan sekarang dasar hukumnya sudah ada,” cetusnya.

Bupati Hanubun selanjutnya meminta masing-masing pimpinan OPD teknis segera melaksanakannya.

“Saya minta OPD teknis harus segera melaksanakan, tidak boleh tunda-tunda terutama perda terkait perumahan dan persampahan. Karena kalau perda ini tidak jadi maka kita susah untuk mengurus soal perumahan khususnya perumahan kumuh,” tandasnya.

Bupati Hanubun juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media atas dukungannya hingga penetapan Perda.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *