Ratusan kubik kayu kelas satu ditemukan tertampung di tiga lokasi di Aru Tengah Benjina, masing-masing, Tanjung Fatular, Tanjung Faringin, dan Sungai Kala Ukni. Ratusan tumpukan kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil praktek penebangan liar alias Ilegall Loging.
![]() |
| Ilustrasi Ilegal Loging |
Hasil investigasi dilapangan membuktikan ratusan kubik kayu besi sengaja ditempatkan pada areal yang cukup sulit diketahui petugas di daerah ini. Bahkan, hasil pantauan di dua tempat yaitu Tanjung Fatular dan Tanjung Faringin modusnya adalah kayu di tenggelamkan dalam air sungai yang mudah diangkut serta tertutup bagi pandangan masyarakat.
Kepala Desa Gardakau, Lopianus Lum, kepada media ini mengatakan, ada kurang lebih 40 unit senso yang beroperasi di hutan Gardakau untuk menyetor kayu besi kepada seorang bernama Andreas.
Dia beberkan, dalam membeli dan menampung kayu oleh yang bersangkutan ibarat mafia apalagi ijin usahanya tidak pernah diperlihatkan kepada dirinya.
“Saya pastikan bahwa itu Illegal karena praktek kerjanya sembunyi-sembunyi. Saya merasa heran karena kayu yang dikerjakan oleh masyarakat Gardakau itu tidak ditampung disekitar sungai Aru Tengah Benjina, tetapi kemudian dibawa dan ditampung disekitar areal Sungai Maekor yang muaranya keluar di laut Tanjung Taberfane yang adalah Kecamatan Aru Selatan Utara,” bebernya.
Diakui Kades, yang bersangkutan pernah mengeluh kepada dirinya, bahwa kenapa perusahaan PBR Benjina membeli kayu dari masyarakat Desa Gardakau itu bisa langsung dilayani sedangkan yang bersangkutan tidak.
“Saya katakan bahwa ada perbedaan cara pembelian maupun dalam pemanfaatannya karena Bapak Andreas cara belinya tidak membayar dengan uang tunai tetapi dengan sistim barter, yaitu tukar menukar barang dengan barang yang diambil dari Aci Lee,” ungkapnya saat itu.
Jadi sistim barternya, jelas Kades, dengan cara operator senso mengambil barang dari Aci Lee nanti diperhitungkan dengan setoran kayu kepada yang bersangkutan. Desa-desa sebagai daerah operasional pembelian kayu, diantaranya adalah Desa Gardakau, desa Irloy, Algadang, Selibata, dan Dusun Bangsal.
“Ini kan sangat merugikan rakyat karena diikat dengan utang piutang yang harga barangnya sangat mahal. Kemudian kayu yang Bapak Andreas beli, itu mau diangkut ke luar daerah, yang harus membutuhkan ijin lengkap,” jelasnya sembari menegaskan bahwa dirinya berjanji akan menahan kayu saat dilakukan pemuatan.
Sementara itu, salah satu sumber yang adalah anggota BPD, Desa Gardakau yang enggan namanya di korankan, juga menjelaskan bahwa dirinya termasuk salah satu operator senso yang turut menyetor kayu kepada Andreas dengan mengambil barang melalui Aci Lee.
“Kami selaku masyarakat Desa Gardakau kerja kayu dan setor kepada satu bos yang namanya Bpk Andreas. Kami disuruh kerja di Desa Gardakau, dengan catatan bos punya kapal masuk dan dimuat di depan pelabuhan Desa Gardakau,” jelasnya.
Tetapi setelah lebih kurang dua tahun bekerja, ungkap sumber, ternyata bukan lagi ditampung di depan pelabuhan Desa Gardakau tetapi sudah dibawa dan ditampung di dekat perusahaan Goremal, dimana perusahaan Goremal termasuk salah satu perusahaan kayu terbesar di Aru.
Kemungkinan besar, kata sumber, Andreas memakai perusahaan Goremal. Jadi sebagai pengerja saya melihat bahwa sampai sekarang bos Andreas sudah menampung ratusan kubik kayu kelas nomor satu yang terindikasi merupakan prkatek Illegal Loging.
Ketika dikonfirmasi media ini di Hotel Masda, Andreas mengaku dirinya telah mengantongi ijin pemanfaatan pengolahan hasil hutan kayu, namun kayu yang ditukar dengan barang dagangan Aci Lee masih tertampung dan belum bisa dimuat karena dokumen dari Provinsi Maluku belum keluar.
“Sampai sekarang barangnya belum berani di muat karena dari tingkat I dokumennya masih belum keluar. Kalau ijin mengolah itu sudah diberikan oleh Teddy Tengko, sementara untuk jumlah kubik kayu yang sudah tertampung dari desa Gardakau sendiri setelah saya cocokkan dilapangan ada sekitar kurang lebih 30 kubik, kalau dari pak Ais sendiri itu lumayan ada sekitar 50 Kubik,” ujarnya.
Ijin yang di perlihatkan Andreas kepada awak media ini seperti ijin dari Dinas Kehutanan Maluku di tandatangani oleh Kabid Sumber Daya Hutan Dishut Porvinsi Maluku, Said Tuhulele. Ijin dalam proses di tandatangani oleh Fady, dan ijin dari kabupaten di tandatangani oleh Bupati Thedy Tengko per tanggal 13 Maret 2013.(mn)













